OKU Timur, Rajawali News— Polemik keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mulai menimbulkan kegelisahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur menjadi sorotan setelah sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan total anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp41 miliar.
Namun, muncul pertanyaan di tengah kalangan ASN dan masyarakat: mengapa pembayaran hak pegawai tersebut mengalami keterlambatan? Sejumlah pihak meminta Pemkab OKU Timur dan BPKAD memberikan penjelasan secara terbuka terkait kondisi keuangan daerah dan penyebab tersendatnya pencairan anggaran tersebut.
Bahkan beredar dugaan dan spekulasi mengenai pengelolaan dana gaji ke-13, termasuk dugaan dana tersebut ditempatkan atau memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi resmi serta pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan kepada sebagian ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan gejolak di kalangan pegawai.
“Pemkab harus memberikan kepastian dan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan serta aksi protes dari para pegawai yang merasa haknya belum terpenuhi,” ujarnya.
Polemik gaji ke-13 ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan keuangan Pemkab OKU Timur. Publik kini menunggu langkah konkret dari BPKAD dan pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk memastikan bahwa hak seluruh ASN dapat dibayarkan secara adil sesuai aturan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BPKAD OKU Timur masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran dan mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut.
(red)


