Oku Timur Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir lemahnya pengawasan pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, ditemukan nilai ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas mencapai Rp23.844.200. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp22.829.600 berasal dari perjalanan dinas yang berdasarkan hasil konfirmasi dan uji petik tidak dilaksanakan oleh pihak yang tercantum sebagai pelaku perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana dokumen pertanggungjawaban dapat lolos verifikasi, sementara pelaksanaan perjalanannya tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan pemeriksa?
BPK mencatat bahwa temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen serta konfirmasi kepada pihak terkait. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian dan verifikasi atas penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, praktik pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan daerah dan aparat pengawasan internal untuk menelusuri penyebab munculnya pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta tersebut, termasuk memastikan adanya pengembalian kerugian daerah dan perbaikan sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.
Uang perjalanan dinas bersumber dari anggaran publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan sekadar lengkap di atas kertas.
(red)


