PALOPO, Rajawali News– Pernyataan keras kembali dilontarkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang membuka tabir gelap persoalan korupsi dan mafia hukum yang selama ini dinilai menjadi penghambat tegaknya keadilan di Indonesia.
Dalam kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Mahfud menyoroti fenomena **“saling sandera” antar pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa berbagai kasus korupsi kerap sulit terungkap hingga menyentuh aktor-aktor yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kalau saya diungkap, kamu juga. Maka akhirnya terjadi saling sandera,” ujar Mahfud.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi persoalan pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya jejaring kepentingan yang membuat proses penegakan hukum berjalan tidak mudah.
Mahfud juga menyinggung kasus yang menjadi perhatian publik terkait Badan Gizi Nasional (BGN) dan menegaskan kepercayaannya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pandangannya, korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar harus dipandang sebagai kejahatan serius yang dapat dipertimbangkan dengan hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan syarat dan kondisi tertentu.
Di sisi lain, Mahfud menolak pendekatan yang keluar dari kerangka hukum nasional. Menanggapi gagasan mengenai hukuman potong tangan bagi koruptor dari perspektif hukum agama, ia menegaskan bahwa penegakan hukum publik di Indonesia harus tetap berpijak pada konstitusi dan aturan negara yang telah disepakati bersama.
Menutup paparannya, Mahfud memberikan kritik tajam terhadap arah pendidikan nasional yang menurutnya tidak cukup hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga harus melahirkan manusia yang memiliki keberanian moral, integritas, dan kejujuran.
Pernyataan Mahfud menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memutus budaya perlindungan, kolusi, dan praktik saling menjaga rahasia yang membuat kejahatan terhadap uang rakyat sulit dibongkar.
Pesan yang tersirat jelas: sebesar apa pun kekuatan di balik sebuah kasus, hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan dan kepentingan.
(ref)


