Oku Timur, Rajawalinews.online
ALI SOPYAN Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak Tipikor kajati Sumsel untuk dapat segera mengusut adanya gaji 13 Pegawai ( TPP ) ASN Belum di bayar diduga. Dirampok pejabat bertaring tajam pasalnya Penetapan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan.
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Pegawai TA 2024 sebesar Rp737.091.788.261,00, dan telah terealisasi sebesar Rp698.552.976.161,00 atau 94,77%. Nilai tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp28.885.617.265,00.
Berdasarkan LHP BPK No. 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum sesuai ketentuan, yaitu:
a. Tim Pelaksanaan TPP belum sepenuhnya berkoordinasi dalam Pelaksanaan TPP;
b. Penetapan basic Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan; dan
c. Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu penetapan TPP berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja tidak melalui proses yang memadai dan besaran nilai TPP ASN per kelas jabatan ditetapkan dengan menyesuaikan anggaran TPP yang telah ditetapkan.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk melakukanperhitungan ulang TPP dan merevisi Peraturan Bupati tentang TPP di lingkungan Pemkab OKU Timur dengan memedomani ketentuan perundang-undangan terkait perhitungan TPP.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksanaan TPP ASN, namun belum sesuai dengan rekomendasi.Dalam melaksanakan pembayaran TPP ASN Tahun 2024, Pemkab OKU Timur merealisasikan TPP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021 untuk pembayaran Bulan Januari dan Februari 2024; Perbup Nomor 22 Tahun 2024 untuk Bulan Maret s.d. Juli 2024; dan Perbup Nomor 53 Tahun 2024 untuk Bulan Agustus s.d. Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan TPP, Peraturan Bupati terkait pemberian TPP pada Tahun 2024, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait menunjukkan penetapan dan pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.
a. Tim Penyusunan TPP ASN Tahun 2024 Tidak Ditetapkan Melalui Keputusan Bupati Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur pembentukan Tim Pelaksanaan TPP ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk melakukan perhitungan besaran TPP ASN, menganggarakan TPP ASN, mengidentifikasi jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, menghitung pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan, menyusun perkada TPP ASN, serta melakukan pengawasan TPP ASN.
Berdasarkan reviu terhadap kelengkapan dokumen penyusunan penetapan TPP Tahun 2024, diketahui bahwa SK Tim Penyusunan TPP Tahun 2024 belum ditetapkan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah diketahui bahwa pendelegasian tugas penyusunan TPP Tahun 2024 diserahkan kepada BPKAD. Sekretaris BPKAD menyatakan bahwa selama Tahun 2024, Sekretariat BPKAD mendapatkan mandat dari Kepala BPKAD untuk melakukan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024. Tim TPP Tahun 2025 menyatakan bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2024 disusun karena adanya kenaikan besaran nominal TPP Inspektur Daerah, sedangkan Perbup Nomor 53 Tahun 2024, disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK. Dalam melakukan pembahasan terkait penyusunan Perbup TPP tersebut, diketahui terdapat proses pembahasan berlarut-larut, karena tidak terdapat kesepakatan pendapat antara anggota Tim TPP.
Sehingga, proses penyusunan dan perhitungan TPP melalui Perbup dilimpahkan kepada BPKAD.
b. Proses Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN atas Kenaikan Besaran Nominal yang Diterima oleh ASN tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2024, Pemkab OKU Timur menetapkan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Dalam Perbup tersebut terdapat perubahan terkait kenaikan besaran nominal TPP pada nama jabatan Inspektur.Hasil perbandingan besaran yang diterima pada Tahun 2023 berdasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2024, disajikan pada tabel berikuBerdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dibandingkan dengan TPP ASN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan tahapan antara lain pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah.
Inspektur menyatakan bahwa kenaikan besaran TPP yang diterima berdasarkan ketentuan Permendagri yang mengatur tentang TPP Inspektur di lingkungan Pemda harus lebih besar dari Kepala SKPD lainnya dan di bawah Sekretaris Daerah. Selanjutnya Kepala BPKAD menyatakan bahwa proses penetapan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 memang tidak melalui mekanisme persetujuan Mendagri. Saat proses penetapan Perbup tersebut, Pemkab OKU Timur hanya melakukan pelaporan pagu anggaran saja, sama seperti tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Kepala BPKAD mengakui bahwa sesuai ketentuan yang ditetapkan Permendagri bahwa setiap perubahan nominal TPP pada masing-masing personel, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa terdapat surat laporan dari Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor 800/08/09/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN TA 2024 Pemkab OKU Timur. Pada uraian surat tersebut, diketahui bahwa Pemkab OKU Timur melaporkan alokasi pagu total ASN TA 2024 sebesar Rp155.978.809.743,00 dan dinyatakan bahwa tidak terdapat kenaikan besaran yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran dibandingkan dengan TPP ASN Pemda TA 2023. Selaras dengan hal tersebut, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah, diketahui bahwa usulan persetujuan yang pernah diinput pada aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) hanya pada saat permohonan persetujuan atas penetapan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021. Sedangkan pada saat proses penetapan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024, atas perubahan kenaikan besaran nominal TPP yang diterima oleh jabatan Inspektur hanya dilakukan mekanisme pelaporan pagu anggaran TPP. Sesuai ketentuan Pemkab OKU Timur harus mengajukan proses usulan hingga persetujuan kepada Kemendagri, karena adanya perubahan besaran nominal TPP yang diterima oleh personel ASN.
Red.


