Rabu, September 16, 2026
spot_img

Dugaan Skandal Bantuan Pertanian OKU Timur Mencuat! Kabid Pertanian Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dana Oplah, Benih Jagung, dan Dugaan Pungli Alsintan Jadi Sorotan

OKU TIMUR, RAJAWALINEWS. — Sederet indikasi penyimpangan pada penyaluran bantuan sektor pertanian di Kabupaten Oku Timur mendadak menyeruak ke publik. Dugaan penyelewengan tersebut mencakup program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2024–2025, alokasi benih jagung, hingga dugaan pungutan liar pada penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) .

​Persoalan ini mencuat setelah Tim Investigasi Redaksi Rajawali News Group menerima aduan masyarakat serta melakukan penelusuran lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Dugaan praktik tak sedap ini disinyalir melibatkan oknum di tingkat kelompok tani hingga jajaran dinas terkait, yang berdampak langsung pada para petani penerima manfaat di wilayah Kabupaten Oku Timur.

​Guna menguji kebenaran informasi (testing the news) serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Redaksi Rajawali News melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Pertanian via pesan WhatsApp.Namun, pejabat publik tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

Iklan Sponsor

​Sikap tertutup ini sangat disayangkan karena menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang transparan.Padahal, redaksi menyodorkan 7 poin krusial yang membutuhkan klarifikasi terbuka dari dinas:

1. ​Rincian Data Oplah T.A. 2024–2025: Kepastian nama desa, luas lahan (ha), pagu anggaran, serta keabsahan daftar Kelompok Tani/Gapoktan penerima.

2. ​Keabsahan SPJ & Aliran Dana Rp900 Ribu/Ha: Bukti transfer dan kuitansi guna memastikan dana bantuan diterima utuh oleh petani tanpa selisih.

3. ​Mekanisme Pengawasan: Sistem pengawalan dinas untuk mengantisipasi potensi pemotongan dana di tingkat kelompok.

4. ​Dugaan Pembagian Benih Menabrak CPCL: Kepastian kabar pembagian benih jagung secara “rata bagi” (~5 kg per anggota) yang diduga menyimpang dari penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

5. ​Indikasi Pungli Alsintan: Klarifikasi atas dugaan kutipan berdalih “biaya pengantaran” serta kewajiban setoran bagi penerima bantuan.

6. ​Evaluasi Konflik Kepentingan: Sikap dinas terhadap oknum Perangkat Desa/Kepala Desa yang merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus penentu penerima bantuan.

7. ​Komitmen Sanksi & Hukum: Kesiapan dinas menjatuhkan sanksi administratif hingga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana.

​Redaksi Rajawali News Group menegaskan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan memberikan ruang Hak Jawab bagi pihak Dinas Pertanian. Apabila konfirmasi dan transparansi tetap diabaikan, tim investigasi siap meneruskan seluruh berkas temuan lapangan kepada lembaga audit publik serta Aparat Penegak Hukum (APH) demi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.

(Red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!