Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Aparat Penegak Hukum Polda Sumsel Agar Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal Di Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Meresahkan Masyarakat

Oku Timur , Rajawali News- Tambang pasir di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, beroperasi diduga tidak memiliki izin lengkap.

Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang tersebut di Duga pemiliknya salah satu oknum Purnawirawan yang dkelola oleh Mukti warga Dusun 1.Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka, saat di konfirmasi tidak berada di Lokasi.

Warga Desa Gunung Batu Oku dan Desa Tanjung Baru OKI dan sekitar yang berdampak dari tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan provinsi tepatnya didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka, yang mengakibat kan jalan provinsi rusak nyaris tidak dapat di lalui, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.selain itu warga hawatir banyak rumah yang di pinggiran sungai Komering disekitar lokasi tambah pasir, yang terancam longsor, akibat adanya tambang pasir ilegal tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Warga berharap Agar pihak Penegak Hukum (APH) Polda Sumatera Selatan Bertindak Tegas menindak lanjuti, sesuai undang undang tentang galian C atau tambang pasir ilegal di desa Sukabumi kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur, ” sudah lama tambang pasir ini, jadi selama ini sudah sering di laporkan pak, ke Polsek namun masih saja beroperasi, dengan tambang tersebut kami bingung ada apa dengan tambang tersebut, ??? kenapa belum juga ada tindakan sedangkan kita ketahui itu tidak ada ijin” ujar salah satu warga yang enggan menyebut kan namanya, kepada awak Media.

aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Kepada pihak pihak terkait agar menindak lanjuti ada nya dugaan tambang pasir ilegal yang merasah kan masyarakat yang dampak nya pemukiman setempat terancam longsor, dan jalan provinsi menjadi rusak.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!