Muara Enim Rajawali News—Ali Sopyan pimpinan redaksi rajawali news grup siroti Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan pada 11 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Muara Enim Tahun 2024 menganggarkan Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan sebesar Rp2.645.060.000,00 dan
telah direalisasikan sebesar Rp1.818.760.000,00 atau 68,76% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menunjukkan
terdapat pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp353.721.500,00 dengan
uraian sebagai berikut.
a. Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim yang Dapat
Diberikan Honorarium
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional menyatakan tim yang keanggotaannya berasal
dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat
Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim
dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.Klasifikasi tersebut berdasarkan grade Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
kelas jabatan tertinggi. Pemkab Muara Enim memiliki kelas jabatan tertinggi
yaitu pada grade 15 dengan nilai sebesar Rp40.727.496,00 per bulan,
sehingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim termasuk dalam klasifikasi I
dengan maksimal jumlah tim yang dapat diberikan honorarium untuk Pejabat
Eselon I dan Eselon II sebanyak dua tim, Pejabat Eselon III sebanyak tiga tim,
serta Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional sebanyak lima tim.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran
honorarium tim pelaksana kegiatan menunjukkan bahwa terdapat pegawai
yang menerima honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batas maksimal
yang telah ditetapkan sebesar Rp109.522.500,00, dengan uraian pada tabel
berikut.tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I menyatakan bahwa
syarat pembentukan Tim yang dapat diberikan honorarium antara lain bersifat
koordinatif. Untuk Pemerintah Daerah, Tim pelaksana kegiatan dapat
ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan.
1) Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah adalah Tim dengan lingkup
koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah yang bersangkutan;
2) Tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah adalah Tim dengan
lingkup koordinasi yang hanya meliputi antar satuan kerja perangkat
daerah.
Pada peraturan tersebut lebih lanjut dijelaskan bahwa tim yang ditetapkan oleh
kepala daerah memiliki besaran honorarium yang lebih tinggi dari pada tim
yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan menunjukkan bahwa terdapat tim pelaksana kegiatan
yang tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemerintah
Kabupaten Muara Enim yang seharusnya cukup ditetapkan oleh Sekretaris
Daerah namun pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Dengan
demikian honorarium yang diberikan melebihi standar yang telah ditetapkan
sesuai dengan lingkup koordinasinya sebesar Rp228.261.500,00, dengan
uraian pada tabel berikut
(red)


