Sabtu, Juli 4, 2026
spot_img

Penyimpangan Anggaran Alat Kebersihan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Banyuasin Diusut BPK

 

Banyu Asin, Rajawalinews.online

Pengendalian Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan pada Sekretariat DPRD
Belum Memadai
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Baku sebesar
Rp2.959.332.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp2.210.088.750,00 atau 74,68%. Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan merupakan
belanja kebutuhan alat-alat kebersihan untuk keperluan rumah dinas Ketua DPRD
Kabupaten Banyuasin, Wakil Ketua DPRD I, Wakil Ketua DPRD II, dan Wakil Ketua
DPRD III.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada Belanja Bahan Baku Alat
Kebersihan pada rumah dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dengan analisis
dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada penyedia, penanggung jawab
rumah dinas Pimpinan DPRD, PPTK dan PPK, diketahui bahwa terdapat
permasalahan Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan dengan perincian sebagai berikut.

a. PPTK dan PPK tidak pernah hadir dalam serah terima pengadaan bahan
baku alat kebersihan pada rumah dinas Pimpinan DPRD
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK serta
pengujian bukti dokumentasi serah terima pengadaan alat kebersihan, diketahui
bahwa PPTK dan PPK tidak pernah melakukan serah terima serta perhitungan
jumlah pengadaan barang bersama dengan penyedia. Senyatanya, serah terima
alat kebersihan dilakukan oleh penyedia dengan penanggung jawab pada rumah
dinas.

b. Penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD tidak melakukan
pendataan alat kebersihan secara memadai
Hasil permintaan keterangan dengan penanggung jawab rumah dinas
Pimpinan DPRD diperoleh informasi bahwa penanggung jawab rumah dinas
Pimpinan DPRD tidak selalu menghitung jumlah barang yang diterima pada saat
serah terima alat kebersihan dengan penyedia.

c. Serah terima alat kebersihan tidak didukung dengan bukti dokumentasi
yang memadai
Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban dan dokumentasi
pengadaan alat kebersihan, diperoleh informasi bahwa serah terima bahan-bahan
alat kebersihan tidak selalu didokumentasikan oleh penyedia atau penerima barang.

Kelemahan pengendalian tersebut berisiko tidak diketahuinya jumlah bahan-
bahan alat kebersihan pada setiap pengadaan. Pihak penerima manfaat, dalam hal ini Sekretariat DPRD tidak dapat memastikan bahwa jumlah barang pada setiap pengadaan telah sesuai dengan jumlah kontrak dan BAST.

d. Volume pengadaan bahan baku alat kebersihan tidak sesuai dengan kontrak
dan BAST

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penghitungan persediaan bahan baku
alat kebersihan pada rumah dinas empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin,
diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas pengadaan alat kebersihan
pada rumah dinas Pimpinan DPRD pada periode Januari sampai dengan Oktober
2025, dengan perincian sebagai berikut.

Pengadaan bahan baku alat kebersihan merupakan pengadaan rutin yang
dilakukan setiap bulan. Pengiriman pengadaan alat-alat kebersihan tersebut
dilakukan dua minggu sekali untuk empat rumah dinas Pimpinan DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dihadiri oleh penanggung jawab
rumah dinas Pimpinan DPRD dan PPTK pengadaan pada 2 Desember 2025,penghitungan persediaan bahan baku alat kebersihan pada rumah dinas empat
Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan permintaan keterangan diketahui
bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan bahan baku alat kebersihan pada
periode Januari sampai dengan Oktober 2025 sebesar Rp47.250.000,00. Atas
permasalahan tersebut, pihak penyedia telah mengakui bahwa terdapat kekurangan
volume pengadaan bahan baku alat kebersihan pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025.

Selama proses penyusunan laporan, Sekretariat DPRD telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp47.250.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan
bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko penyimpangan Belanja
Bahan Baku Alat-Alat Kebersihan pada Sekretariat DPRD.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan di satuan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak
terutama terkait dengan penerimaan barang serta kurang cermat dalam
melakukan verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban pengadaan bahan baku alat-alat kebersihan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris
DPRD:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam mengendalikan
pelaksanaan kontrak terutama terkait penerimaan barang serta melakukan
verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

6. Kekurangan Volume Pelaksanaan atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal
Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin
sebesar Rp73.120.313.299,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesarBerdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas 11 paket
Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Setda yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, serta didampingi oleh Inspektorat, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas lima paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp229.131.485,00, dengan perincian sebagai berikut.

Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF) dan telah didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK terkait cara perhitungan yang digunakan. Hasil diskusi pembahasan perhitungan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik (BAPPHPF).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pada:

1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah
satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
penyedia;

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing;
f) adil; dan g) akuntabel; dan

3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut.

a) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan
barang/jasa;Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran
keuangan negara; dan

c) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi.
b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun
2024 Pasal 1, pada:

1) Angka 27 yang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
pena tausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;

2) Angka 28 yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
dan

3) Angka 30 yang menyatakan bahwa penggunaan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang
bersangkutan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp229.131.485,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekda selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan PPTK Bagian Umum Setda kurang cermat dalam mengawasi
pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekda untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal
Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk:
1) Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil
pekerjaan; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp229.131.485,00 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!