BANYUASIN – Beban belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah kewajiban pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, hasil pemeriksaan menunjukkan upaya Pemkab Banyuasin justru belum mampu menjawab persoalan mendasar tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alokasi belanja pegawai Banyuasin masih jauh di atas batas yang ditentukan. Pada Tahun Anggaran 2025, porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru mencapai 34,83 persen, sementara dalam Rancangan APBD Tahun 2026 justru masih berada pada angka 46,94 persen. Angka tersebut menunjukkan target penyesuaian menuju batas maksimal 30 persen masih menghadapi tantangan besar.
BPK menilai akar persoalan terletak pada belum efektifnya rencana aksi yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menekan beban belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dampak dari tingginya belanja pegawai tidak bisa dianggap sepele. Ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas sehingga berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai sektor lain yang menjadi kebutuhan masyarakat. Bahkan, capaian anggaran infrastruktur pelayanan publik disebut hanya mencapai 20,43 persen, jauh dari ketentuan 40 persen sebagaimana target mandatory spending.
Situasi ini tidak terlepas dari kebijakan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemkab Banyuasin tercatat mengusulkan 4.960 formasi PPPK dan 591 formasi CPNS pada pengadaan ASN Tahun 2024. Hingga tahun 2025, sebanyak 4.560 PPPK dan 453 CPNS telah dilantik.
Laporan Hasil Reviu (LHR) BPKP juga mengungkap bahwa tingginya porsi belanja pegawai antara lain dipengaruhi oleh pengusulan pengangkatan ASN PPPK yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil, melainkan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta penyusunan kebutuhan tenaga kerja yang belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai langkah penyesuaian, Pemkab Banyuasin berencana memangkas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Rp137,25 miliar pada 2025 menjadi Rp108,88 miliar pada 2026, atau turun sekitar Rp28,37 miliar. Selain itu, berkurangnya pegawai yang memasuki masa pensiun juga diperkirakan menekan belanja pegawai sekitar Rp31,71 miliar.
Namun, langkah tersebut belum cukup untuk membawa porsi belanja pegawai sesuai ketentuan. BPK mencatat rencana aksi yang ada belum efektif karena proporsi belanja pegawai dalam RAPBD 2026 masih jauh dari batas yang diamanatkan undang-undang.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Ketua TAPD Pemkab Banyuasin melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam menurunkan porsi belanja pegawai menuju batas 30 persen.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta menyampaikan komitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi ujian besar bagi tata kelola keuangan daerah Banyuasin. Di satu sisi, pemerintah harus memenuhi kewajiban terhadap aparatur yang telah diangkat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut menjaga keseimbangan anggaran agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terpinggirkan akibat semakin besarnya beban belanja pegawai.
(red)


