Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

ANGGARA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB.BANYUASN Rp. 61.413. 886.038.00

Banyu Asin Rajawali News– Ali Sopyan wakil ketua umum iwo. Indonesia mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI mengusut anggaran perjalanan dinas gerombolan pejabat Pemkab Banyuasin sebesar Rp61413 886.038
00
Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp66.200.209.931,00 dengan realisasi sebesar Rp61.413.886.038,00 atau 92,77%.
Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas dengan
prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada
instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,
diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sebenarnya sebesar Rp59.438.600,00, dengan perincian sebagai berikut.
a. Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00
Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda
pada tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00. Perjalanan dinas ganda tersebut
merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam
waktu bersamaan.Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp66.200.209.931,00 dengan realisasi sebesar Rp61.413.886.038,00 atau 92,77%.
Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas dengan
prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada
instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,
diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi
sebenarnya sebesar Rp59.438.600,00, dengan perincian sebagai berikut.
a. Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00
Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda
pada tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00. Perjalanan dinas ganda tersebut
merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam
waktu bersamaan.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi
kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait:
a. Selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam
memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setda sebesar
Rp11.780.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!