Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

JARAH DANA JALAN BANYUASIN: PERMAINAN MUTU DAN BOHONG VOLUME INFRASTRUKTUR TAHUN 2025

BANYUASIN — Pengelolaan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 berada di bawah sorotan tajam. Di balik angka realisasi fisik yang tampak mentereng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan borok sistemik: indikasi kekurangvolumean pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknik senilai total Rp3,10 miliar pada 42 paket pekerjaan yang tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

​Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Banyuasin TA 2025, pengujian petik serta uji laboratorium bersama Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa pengerjaan infrastruktur publik tersebut dipenuhi penyimpangan material. Dari total temuan tersebut, sebanyak Rp2,84 miliar merupakan murni kekurangan volume fisik, sementara Rp260,96 juta sisanya dipicu oleh mutu dan ketebalan material yang melenceng jauh dari spesifikasi kontrak.

Prosedur PHO Formalitas & Pengawasan Lapangan Melempem

​Skandal ini membocorkan lemahnya benteng pengawasan internal Pemkab Banyuasin. Hasil wawancara BPK membeberkan fakta mengejutkan:

Iklan Sponsor
  1. Verifikasi Tanpa Uji Lapangan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nekat meloloskan proses Provisional Hand Over (PHO) tanpa pernah melakukan pengujian core drill—metode krusial untuk mengukur mutu dan ketebalan aspal/beton secara empiris.
  2. Pengawasan Lapangan ‘Lumpuh’: Pengawas lapangan berdalih lemahnya kendali akibat jarak antar-lokasi yang berjauhan serta kondisi penyiapan badan jalan yang tidak memadai.
  3. Inspektorat Absen: Inspektorat Pemkab Banyuasin terungkap sama sekali tidak melakukan pengawasan pada tahap pertanggungjawaban karena alasan klasik: tidak masuk dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT) dan minimnya SDM auditor berlatar belakang teknik sipil.

Pembangkangan Rekanan Kontraktor

​Dari 42 paket pekerjaan yang diperiksa, dinamika mengejutkan terjadi saat penyusunan Berita Acara Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik (BAPPHPF). Meskipun PPK, PPTK, dan konsultan pengawas menyepakati angka kerugian BPK, dua penyedia jasa—yakni PT PJA dan PT DPG—menolak menandatangani BAPPHPF dan enggan mengakui hasil audit.

​Hingga 15 Mei 2026, pemulihan keuangan daerah masih berjalan merayap. Dari total indikasi kerugian/potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,10 miliar, pihak kontraktor baru menyetorkan Rp59,91 juta ke Kas Daerah.

​Sisa keterlibatan keuangan yang belum diselesaikan mencapai Rp3,04 miliar, dengan rincian:

  • Kelebihan Pembayaran: Rp1,53 miliar (Dinas PUPR: Rp1,34 miliar; BPBD: Rp186,17 juta) yang wajib disetor kembali ke kas negara.
  • Potensi Kelebihan Pembayaran: Rp1,51 miliar pada Dinas PUPR yang direkomendasikan untuk langsung dipotong pada pembayaran termin terakhir.

Pelanggaran Aturan Regulasi Pengadaan

​BPK menegaskan bahwa praktik pengabaian mutu ini secara eksplisit melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 17 ayat (2) mengenai tanggung jawab penyedia atas kualitas dan volume, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.

​Atas temuan mendasar ini, Bupati Banyuasin menyatakan menerima seluruh temuan BPK. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Banyuasin untuk mengeksekusi pengembalian sisa dana kas daerah sebesar Rp3,04 miliar, memblacklist rekanan nakal, serta membenahi SOP verifikasi Mutual Check (MC) agar belanja modal tidak terus-menerus menjadi bancakan penyedia jasa yang mengabaikan mutu.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!