BANGGAI LAUT , Rajawali News— Bau menyengat dugaan manipulasi anggaran kesehatan di Kabupaten Banggai Laut akhirnya terkuak lebar. Audit BPK membongkar praktik bobrok pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disedot tanpa basis data valid. Uang rakyat diduga terus mengalir deras untuk membiayai NIK bodong dan pembayaran fiktif tanpa pengawasan.
Isu ini memicu ledakan amarah dari Relawan Pembela Prabowo. Aktivis senior, Ali Sofyan, melontarkan tuduhan menohok atas bobroknya mentalitas birokrasi di Kabupaten Banggai Laut.
”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah bentuk perampokan uang rakyat secara terselubung! Bagaimana mungkin APBD terus diperah untuk membiayai 107 NIK bodong dan pembayaran gaib ke ratusan peserta tak jelas, sementara rakyat miskin di pelosok Banggai Laut harus mengurut dada karena sulit mendapat layanan medis?!” cerceh Ali Sofyan dengan nada tinggi.
Ali Sofyan menegaskan, temuan BPK ini tidak boleh disapu ke bawah karpet hanya dengan tumpukan kertas laporan tindak lanjut.
”Kami peringatkan keras Bupati dan Kadis Kesehatan: jangan coba-coba jadikan tindak lanjut BPK ini sebagai panggung sandiwara birokrasi! Jika ada permainan mata dan kesengajaan memelihara data fiktif demi menyedot anggaran daerah, aparat penegak hukum—Kejaksaan dan Kepolisian—harus segera seret dan sergap oknum-oknum yang bermain di balik skandal JKN ini!” pungkas Ali Sofyan tanpa kompromi.
Meredam Kebocoran Anggaran: Rekomendasi BPK dan Lanjutan Perintah Bupati
Temuan pemeriksaan BPK secara eksplisit membeberkan dua poin krusial potensi kerugian dan ketidaktepatan sasaran:
- 107 Peserta dengan NIK Tidak Valid senilai Rp25.270.000,00.
- 158 Peserta dengan Pembayaran Bermasalah/Ganda senilai Rp27.580.000,00 yang memerlukan mekanisme kompensasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK. Bupati Banggai Laut kemudian merespons resmi dengan menerbitkan surat perintah kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menjalankan empat langkah strategis:
- Rekonsiliasi Periodik Status Kependudukan: Mengintegrasikan dan memperbarui data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Verifikasi NIK Bermasalah: Turun tangan bersama Disdukcapil untuk menyelesaikan dan memvalidasi NIK 107 peserta senilai Rp25.270.000,00.
- Instruksi Pembaruan Data: Memerintahkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Farmasi, dan Alat Kesehatan untuk memvalidasi serta menyajikan data kepesertaan JKN mutakhir.
- Kompensasi Pembayaran dengan BPJS: Berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk untuk memperhitungkan kompensasi atas pembayaran 158 peserta senilai Rp27.580.000,00 ke peserta lain yang berhak.
Target Pemenuhan Dokumen Tindak Lanjut (Januari – Februari 2026)
Proses penyelesaian administratif dan verifikasi faktual ini ditargetkan tuntas pada periode Januari hingga Februari 2026 dengan pemenuhan bukti fisik sebagai berikut:
- Surat Perintah Bupati yang dilengkapi Laporan Rekonsiliasi Pembayaran Iuran JKN (minimal untuk periode November dan Desember 2025).
- Laporan Hasil Verifikasi NIK Non-Valid (107 Peserta) yang ditandatangani bersama oleh Dinas Kesehatan dan Disdukcapil.
- Surat Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Kabid Yankesmas, Farmasi, dan Alkeb untuk validasi data mutakhir.
- Bukti Koordinasi dan Berkas Kompensasi pembayaran iuran sebesar Rp27.580.000,00 (158 peserta) bersama BPJS Kesehatan Cabang Luwuk.
(red)


