Banyu Asin Rajawali News— Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi
Senyatanya
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp712.488.846.654,51, dengan realisasi sebesar Rp661.810.608.429,89 atau
92,89%.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.a. Bukti pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik pada delapan SKPD tidak
sesuai kondisi sebenarnya
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik bulan
November dan Desember Tahun 2025 pada delapan SKPD dengan hasil konfirmasi
PLN menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban berupa pembelian listrik
prabayar dan pascabayar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada delapan SKPD
sebesar Rp21.042.523,00, dengan perincian pada tabel berikut.a. Bukti pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik pada delapan SKPD tidak
sesuai kondisi sebenarnya
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik bulan
November dan Desember Tahun 2025 pada delapan SKPD dengan hasil konfirmasi
PLN menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban berupa pembelian listrik
prabayar dan pascabayar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada delapan SKPD
sebesar Rp21.042.523,00, dengan perincian pada tabel berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran
pada masing-masing SKPD diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK tidak
melakukan pengecekan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang
diberikan oleh pengguna kendaraan. Penghitungan kelebihan pembayaran dilakukan
dengan pengguna kendaraan dinas, PPTK, dan PPK. Dalam melakukan penghitungan
nilai tersebut, telah dilakukan pertimbangan penggunaan riil dan kewajaran atas
penggunaan BBM kendaraan dinas sebagaimana diuraikan di atas. Pengguna
kendaraan dinas, PPTK, dan PPK menyatakan sepakat atas hasil perhitungan dan
bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
(red)


