Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Tamparan Keras Bagi Oknum Rampok Di Bapenda Bekasi! BPK Ungkap Potensi Pajak Miliaran Rupiah Belum Tertagih

BEKASI Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran, pendataan, dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. BPK mengungkap masih terdapat potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp6.646.903.483,68 yang belum ditindaklanjuti secara optimal, mulai dari pajak reklame, objek PBB-P2 yang belum dimutakhirkan, hingga objek PBB-P2 enam stasiun dan satu depo LRT.

Menanggapi hal tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyampaikan keprihatinan serius terhadap tata kelola pendapatan daerah yang dinilai masih menyisakan kelemahan mendasar.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Bapenda. Potensi pendapatan daerah mencapai Rp6,6 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah wajib diamankan dan dikelola secara profesional untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ali Sofyan kepada wartawan.

Berdasarkan laporan BPK, potensi penerimaan tersebut terdiri dari pajak reklame atas 277 objek yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak sebesar Rp3,93 miliar, PBB-P2 atas luasan bumi dan bangunan yang belum dimutakhirkan sebesar Rp393 juta, serta PBB-P2 atas enam stasiun dan satu depo LRT sebesar Rp2,31 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ali Sofyan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadikan rekomendasi BPK sebagai dokumen administratif, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa pemeriksaan, penetapan, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap potensi pendapatan daerah yang belum tertata. Bapenda harus bekerja transparan, melakukan pendataan ulang, serta memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan masuk ke dalam sistem perpajakan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi BPK tersebut. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami akan mengawal proses tindak lanjutnya. Jika memang ada kelalaian administratif, harus segera diperbaiki. Jangan sampai kelemahan pendataan dan pengawasan ini terus berulang dan berpotensi merugikan kepentingan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan, Plt. Bupati Bekasi menyatakan akan menginstruksikan Kepala Bapenda untuk melakukan kajian potensi dan proyeksi penerimaan pajak daerah, melakukan pemeriksaan serta penerbitan STPD atas potensi penerimaan sebesar Rp6,6 miliar, dan menyusun petunjuk teknis agar penganggaran pendapatan pajak daerah ke depan didasarkan pada data potensi riil.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperbaiki tata kelola perpajakan daerah. Publik kini menanti apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan secara maksimal atau hanya menjadi catatan tanpa perubahan nyata.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!