Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Grup Minta KORTAS TIPIDKOR POLRI mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara yang berasal dari APBD / APBN. yang menjadi Bancakan gerombolan pejabat bangsat sudah layak untuk di proses secara hukum yang berlaku . Pasalnya Perencanaan dan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas pada
Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
sebesar Rp196.431.507.985,00 dengan realisasi sebesar Rp156.203.969.355,27 atau
79,52%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp30.845.127.289,00.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada
Sekretariat Daerah diketahui terdapat Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih berdasarkan SPK Nomor027/680/IX/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.242.700.000,00, dengan
perincian sebagai berikut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Kendaraan Dinas pada
Sekretariat Daerah tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Perencanaan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan Pemeriksaan dokumen atas proses penganggaran Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada RKA dan DPA Sekretariat Daerah diketahui anggaran, peruntukan kendaraan, jumlah unit, dan spesifikasi
kendaraan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan telah
ditetapkan dengan perincian pada tabel sebagai berikut.
Tabel di atas menunjukkan rencana awal pengadaan kendaraan diperuntukkan
untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi isi silinder 3.400 cc
dimana melebihi kapasitas silinder sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pemerintah daerah. Selain itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran
Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Tahun 2025 diketahui bahwa terdapat
perubahan keterangan kegiatan belanja kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil
Wali Kota menjadi Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih.
Perincian DPA dan DPPA dapat dilihat pada tabel berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada KPA Sekretariat Daerah diketahui
kendaraan tersebut awalnya dianggarkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
namun setelah dilakukan evaluasi, kemudian dilakukan perubahan keterangan
pada DPPA menjadi kendaraan dinas operasional untuk tamu Pemkot
Prabumulih.
KPA menjelaskan masih kurang memahami mengenai ketentuan tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, khususnya
terkait batasan isi silinder/cc untuk kendaraan pemerintah daerah sehingga masih tetap dianggarkan dengan spesifikasi yang sama. Selain itu, tidak terdapat
dokumentasi analisis kebutuhan kendaraan dinas perorangan maupun kendaraan
dinas operasional tamu dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan dinas yang telah ada yang menjadi pertimbangan dalam penganggaran belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, serta tidak terdapat dokumen pengusulan
kebutuhan kendaraan kepada pengurus barang.
Red.


