Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara mengungkap
adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terpendam di pemkot Prabumulih jika dilihat dari hasil LHP BPK RI perwakilan Sumsel Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Digunakan untuk Membiayai Kegiatan Instansi Lain
LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp410.204.087.910,00 dengan realisasi sebesar
Rp343.330.719.195,00 atau 83,70%. Realisasi tersebut di antaranya pada Sekretariat
Daerah sebesar Rp46.778.814.689,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan
Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui terdapat pembayaran sebesar
Rp1.304.711.257,00 yang bukan merupakan kegiatan yang diselenggarakan
langsung Pemkot Prabumulih, melainkan berupa kegiatan operasional/internal
instansi vertikal yang ada di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang direalisasikan
pada:
a. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu;
b. Belanja Sewa Alat Musik;
c. Belanja Sewa Alat Pendingin;
d. Belanja Sewa Hotel;
e. Belanja Sewa Mebel; dan
f. Belanja Sewa Taman.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa instansi
di luar Pemkot Prabumulih mengajukan bantuan terkait penyediaan makanan dan
minuman melalui proposal/surat permohonan bantuan dan/atau secara lisan.
Proposal/surat permohonan yang masuk ke Bagian Umum Sekretariat Daerah akan
diproses untuk meminta persetujuan Sekretaris Daerah dan Wali Kota. Setelah
disetujui oleh Wali Kota, maka PPTK akan merealisasikan belanja. Sedangkan untuk
permohonan secara lisan biasanya disampaikan langsung dari Wali Kota atauSekretaris Daerah ke Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan diteruskan ke
PPTK kegiatan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan PPTK menjelaskan bahwa telah mengetahui realisasi belanja tersebut tidak diperbolehkan sesuai dengan
temuan PDTT Belanja Tahun 2024. Namun, realisasi tersebut tetap dilaksanakan
sesuai arahan pimpinan.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan instansi di luar Pemkot
Prabumulih sebesar Rp1.304.711.257,00, dengan perincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa Setiap Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya;
2) Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b untuk mendanai pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 115:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia; dan
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Wali Kota dan Perangkat Daerah
dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari
yang telah ditetapkan dalam APBD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa untuk
membiayai kegiatan instansi lain pada Sekretariat Daerah membebani keuangan
daerah dan risiko penyajian Laporan Keuangan tidak akurat sebesar
Rp1.304.711.257,00.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku PA belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja
Barang dan Jasa di lingkungan kerjanya secara memadai;
b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) tidak memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran
Belanja Barang dan Jasa; dan
c. PPTK kegiatan belum memedomani ketentuan Belanja Barang dan Jasa secara
memadai.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku PA untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa di lingkungan
kerjanya agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang;
b. Menginstruksikan:
1) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA untuk memedomani
ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran Belanja Barang dan Jasa;
dan
2) PPTK kegiatan untuk memedomani ketentuan Belanja Barang dan Jasa secara
memadai.
Red.


