Brebes Rajawali News— Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 12 OPD Tidak Didukung
Bukti Transaksi yang Sah
Pemerintah Kabupaten Brebes menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa
pada LRA Tahun 2025 senilai Rp1.043.641.609.215,00,00 atau 95,56% dari anggaran
senilai Rp1.092.185.696.101,00. Realisasi tersebut di antaranya merupakan Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 5.151.813.689,00.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja BBM dan hasil konfirmasi serta analisa
data penjualan pada lima SPBU menunjukkan terdapat pertanggungjawaban atas BBM
yang tidak didukung bukti transaksi BBM yang sah pada 12 OPD sebesar
Rp298.706.009,00. Hasil penyandingan rekapitulasi belanja BBM dengan data
penjualan yang diberikan oleh lima SPBU diketahui bahwa terdapat bukti transaksi
BBM yang tidak ditemukan dalam data penjualan SPBU. Atas temuan pemeriksaan
tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp298.706.009,00 dengan
incian pada tabel berikut.Penjelasan dari PPTK Sekretariat Satpol PP diketahui bahwa nota pembelian
BBM diterima dari masing-masing petugas di pos damkar, yang diperoleh dari masing-
masing petugas lapangan, PPTK hanya mengecek keberadaan /realisasi belanja BBM
telah didukung dengan nota, tanpa mengecek kevalidan nota BBM.
Penjelasan dari petugas di UPT Ketanggungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
diketahui nota yang di pertanggungjawabkan memang tidak selalu merupakan nota
BBM asli, terkadang notanya hilang dan meminta nota BBM di SPBU yang lain.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran:
1) Huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada poin 1 Ketentuan Umum
huruf a yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
2) Huruf S. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
pada poin 2 Ketentuan Pelaksanaan huruf a.2 yang menyatakan bahwa Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada Pengguna Anggaran
melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP GU dengan dilampiri bukti-
bukti yang lengkap dan sah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Brebes tidak menerima
barang sesuai dengan belanja riilnya dan belanja tidak sesuai sesuai rencana.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Kepala 12 OPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan
atas pelaksanaan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas;
b. PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi BBM yang sah dalam pengajuan
pembayaran.
Atas permasalahan tersebut Kepala DPU, Kepala Dinperwaskim, Kepala Dinkes,
Kepala BPBD, Sekretaris DPRD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian
Umum Setda, Kepala Bapenda, Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Brebes agar memerintahkan Kepala DPU,
Kepala Dinperwaskim, Kepala Dinkes, Kepala BPBD, Sekretaris DPRD, Kepala
DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Umum Setda, Kepala Bapenda, Kepala DLH
menginstruksikan pelaksana pembelian BBM/operator, PPTK dan bendahara
pengeluaran untuk mendokumentasikan dokumen pendukung dan
mepertanggungjawaban belanja BBM sesuai dengan bukti riil.
(red)


