Lahat Rajawali News– Aset Tetap Gedung dan Bangunan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar aset gedung dan bangunan pada KIB C
milik Pemkab Lahat menunjukkan bahwa terdapat empat unit gedung yang dipakai
oleh instansi vertikal, namun masa pinjam pakainya telah berakhir. Menurut
keterangan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lahat diketahui bahwa surat
perjanjian pakai gedung tersebut memang sampai saat ini belum dilakukan
perpanjangan waktu pinjam pakai dan belum terdapat surat permohonan terkait
dengan perpanjangan pinjam pakai atas gedung bangunan yang digunakan. Perincian
daftar gedung yang dipakai oleh instansi vertikal yang telah berakhir masa pinjam
pakainya terdapat pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan, Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa Barang milik
negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan;
b. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lampiran I.08,
PSAP Nomor 7 Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 30 yang menyatakan bahwa tanah
diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga
pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya
yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap
pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang
dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan;
c. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 30:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik
Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan
perjanjian yang paling sedikit memuat:
a) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b) jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c) tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama
jangka waktu peminjaman;
d) hak dan kewajiban para pihak;
d. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Permendagri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah:
1) Pasal 12 ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul
pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah
selain tanah dan/atau bangunan;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf c. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
b) huruf d. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada
Pengguna Barang;Pasal 296:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang
dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik
daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik,
pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko menghadapi gugatan dari pihak lain, karena bukti kepemilikan tanah bukan
atas nama Pemkab Lahat;
b. Saldo kendaraan dinas yang belum dapat dihadirkan pada saat pemeriksaan fisik
sebesar Rp677.959.471,80 tidak dapat diyakini kewajarannya;
c. Risiko penyalahgunaan Aset Tetap Tanah dan Kendaraan yang dikuasai oleh pihak
yang tidak berhak; dan
d. Laporan BMD tidak andal atas data aset yang kurang informatif.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD, Kepala BPKAD selaku Pejabat
Penatausahaan Barang, Kepala Bidang Aset BPKAD selaku Pengurus Barang
Pengelola, dan para kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang belum optimal
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD sesuai
ketentuan;
b. Pengurus Barang SKPD terkait belum:
1) Melakukan pencatatan data BMD secara lengkap dan rinci pada KIB;
2) Menginventarisasi BMD secara periodik dan memadai; dan
3) Optimal dalam membantu pengamanan BMD yang dikelola para Pengguna
Barang baik secara perjanjian pinjam pakai maupun pengamanan fisik BMD;
c. Para PPK/PPTK pengadaan BMD tidak menyerahkan dokumen pengadaan secara
lengkap kepada para Pengurus Barang Pengguna sebagai bahan/data untuk
pencatatan, inventarisasi, dan pengatribusian BMD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD, Kepala BPKAD selaku Pejabat
Penatausahaan Barang, Kepala Bidang Aset BPKAD selaku Pengurus Barang
Pengelola, dan para kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang untuk lebih
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD
secara memadai sesuai ketentuan; danKepala SKPD terkait menginstruksikan:
1) PPK/PPTK masing-masing pengadaan BMD untuk menyerahkan dokumen
pengadaan secara lengkap kepada para Pengurus Barang Pengguna sebagai
bahan/data untuk pencatatan, inventarisasi, dan pengatribusian BMD; dan
2) Pengurus Barang untuk melakukan pencatatan data BMD secara lengkap dan
rinci pada KIB, menginventarisasi BMD secara periodik dan memadai serta
melakukan pengamanan fisik BMD yang dikuasai oleh pihak lain.
(red)


