BOGOR, Rajawali News– Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Perkara tersebut mencuat di tengah beredarnya surat undangan klarifikasi dari penyidik kepada pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Selawangi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Belum adanya keterangan resmi dari yang bersangkutan memunculkan beragam respons dari masyarakat maupun pegiat sosial.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, SH, mengecam dugaan perbuatan yang menyeret nama oknum Sekdes Selawangi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka hal itu dapat mencederai citra Pemerintah Desa Selawangi serta menambah daftar aparatur desa yang tersangkut persoalan hukum.
“Oknum Sekdes ini kelakuannya tidak baik dan merusak citra baik Pemdes Selawangi serta menambah panjang catatan aparatur desa yang tersandung kasus selain korupsi,” ujar Agus. Selasa (28/7/2026)
Agus mendesak Kepala Desa Selawangi dan Camat Tanjungsari untuk mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Camat Tanjungsari dan Kepala Desa Selawangi harus mengambil tindakan cepat. Pertimbangkan pemberhentian sementara Sekdes Selawangi sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan citra buruk terhadap Pemerintah Desa Selawangi,” tegasnya.
Menurut Agus, jabatan Sekretaris Desa merupakan amanah yang dibiayai oleh negara melalui anggaran publik sehingga pejabat yang mendudukinya dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Ia menilai, apabila seorang aparatur desa sedang menghadapi proses hukum, maka diperlukan langkah yang dapat menjaga objektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Agus juga menegaskan bahwa penegakan disiplin aparatur desa merupakan bagian dari kewenangan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekdes Selawangi, Kepala Desa Selawangi, Camat Tanjungsari, serta pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
(y)


