RAJAWALI.NEWS | BOGOR – Polemik proyek kawasan tanah kavling “Prime East Bogor” di Kecamatan Sukamakmur memasuki babak paling kritis. Di tengah gencarnya promosi masif kepada masyarakat, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor membongkar fakta mencengangkan: aktivitas penjualan lahan di wilayah lereng rawan bencana ini diduga keras masih berlangsung meski Pemerintah Kecamatan Sukamakmur telah menerbitkan surat teguran terkait ketidaklengkapan perizinan.
Temuan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa. Ini adalah bom waktu kemanusiaan dan ekologi yang siap meledak kapan saja. Ketika pengembang nekat menjual tanah di zona rawan longsor tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), maupun Pertimbangan Teknis BPN, maka nyawa ratusan calon pembeli sedang dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Lebih parah lagi, respons Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman, yang belum menunjukkan tindakan tegas di lapangan memicu pertanyaan besar: apakah surat teguran itu hanya formalitas administratif, atau benar-benar menjadi awal penegakan hukum yang nyata?
Fakta Lapangan: Promosi Jalan Terus, Izin Masih Misterius
Tim investigasi merinci kronologi dan implikasi dari dugaan pelanggaran berlapis ini:
Teguran Administratif vs Realitas Lapangan:
Merujuk pada Surat Teguran Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, proyek Prime East Bogor diduga belum memiliki kelengkapan persyaratan vital seperti PBG, PKKPR, Site Plan, OSS/NIB, dan dokumen lingkungan. Namun, berdasarkan laporan KCBI Nomor 135/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026, kegiatan pemasaran dan promosi kepada masyarakat masih terus berlangsung secara terbuka pasca-teguran diterbitkan. Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan (deterrent effect) aparat di lapangan. Publik berhak bertanya: sejauh mana komitmen pemerintah melindungi warga dari praktik bisnis predatorik semacam ini?
Ancaman Nyata Bagi Ketertiban Umum dan Lingkungan:
Sukamakmur bukanlah dataran rendah yang aman untuk dikembangkan sembarangan. Wilayah ini memiliki karakteristik lereng curam dan potensi pergerakan tanah yang tinggi. Alih fungsi lahan hijau menjadi kavling tanpa kajian lingkungan yang valid berpotensi memicu bencana longsor yang dapat merenggut nyawa. Selain itu, ketidakjelasan status legalitas proyek ini merupakan bentuk penipuan terselubung terhadap konsumen yang tergiur harga murah. Sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan, Plt. Camat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mencegah tragedi sebelum terjadi.
Ultimatum 7×24 Jam dari KCBI:
Demi menjaga marwah pemerintahan dan keselamatan publik, PC KCBI Kabupaten Bogor melalui Ketua Agus Marpaung, S.H., mendesak Plt. Camat Sukamakmur untuk segera melakukan langkah konkret dalam tempo 7×24 jam sejak surat diterima. Desakan tersebut mencakup penghentian paksa seluruh aktivitas pemasaran dan pembangunan, koordinasi operasi gabungan dengan Satpol PP dan Polsek Sukamakmur, serta penyampaian laporan tertulis kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. “Kelalaian dalam menindak pelanggaran perizinan yang bersifat masif dan berpotensi membahayakan jiwa dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian jabatan,” tegas Agus dalam suratnya.
Vonis Pimred Ali Sofyan: “Jangan Biarkan Warga Sukamakmur Jadi Korban Keserakahan!”
Menanggapi kasus ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai pembiaran terhadap proyek kavling liar di zona rawan bencana adalah bahaya laten yang bisa merusak citra Pemkab Bogor jika tidak ditangani dengan transparan dan komprehensif.
“Ini bukan soal jual-beli tanah biasa. Ini soal menjaga nyawa rakyat dari keserakahan pengembang nakal,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “KCBI benar, surat teguran tidak boleh jadi sampah kertas. Jika dalam 7×24 jam tidak ada aksi nyata, kami akan anggap ini sebagai pembiaran kriminal! Bupati Bogor dan Kapolres harus turun tangan sebelum ada korban jiwa tertimbun longsor!”
Ali Sofyan menambahkan, sikap diam atau lambatnya respons pejabat justru memperburuk keadaan. “Masyarakat Bogor butuh kepastian bahwa tanah yang mereka beli aman dan legal. Akuntabilitas publik adalah harga mati dalam pengelolaan tata ruang!”
Tuntutan Tegas: Transparansi, Operasi Gabungan, & Perlindungan Konsumen!
Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat menuntut langkah konkret yang melampaui janji manis:
Klarifikasi Resmi dari Pengembang & Pemkab: Pihak pengembang Prime East Bogor wajib membuka data perizinan lengkap kepada publik. Jelaskan status PBG, AMDAL, dan kesesuaian tata ruang. Jangan biarkan informasi hanya beredar dari mulut ke mulut marketing.
Operasi Gabungan Segera: Kapolda Jabar dan Kapolres Bogor wajib memerintahkan Polresta Bogor serta Satpol PP untuk melakukan razia dan penyegelan fisik di lokasi proyek jika terbukti melanggar. Tangkap siapa pun yang terbukti menjual lahan ilegal di zona rawan bencana.
Audit Tata Ruang & Dokumen Lingkungan: Dinas PDPKP dan DLH Kabupaten Bogor harus melakukan verifikasi independen terhadap status lahan Prime East Bogor. Pastikan tidak ada rekayasa dokumen atau manipulasi zonasi yang membahayakan ekosistem Sukamakmur.
Perlindungan Konsumen & Mitigasi Bencana: Bagi warga yang sudah terlanjur membeli, berikan jaminan keamanan dan opsi pengembalian dana jika proyek dinyatakan ilegal. Lakukan pemetaan risiko bencana secara partisipatif agar masyarakat paham bahaya tinggal di lereng tanpa mitigasi proper.
Penjualan kavling liar di Sukamakmur adalah cermin rapuhnya kedaulatan tata ruang di tingkat akar rumput. Jika aparat dan pengembang terus membiarkan praktik ini terjadi tanpa transparansi dan solusi berkelanjutan, maka kepercayaan publik terhadap Pemkab Bogor akan runtuh seketika bersamaan dengan longsoran tanah yang menimpa rumah-rumah warga.
Rajawali News akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan pers yang basi. Jangan biarkan darah warga Sukamakmur mengalir percuma demi profit segelintir oknum!
(Tim Investigasi Rajawali News )


