Senin, April 20, 2026
spot_img

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp.2,63 M pada Proyek Jalan-Irigasi Pangandaran, Pengawasan DPUTRPRKP Disorot

Pangandaran, Rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume realisasi belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada 23 paket pekerjaan di DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran dengan nilai mencapai Rp.5.470,523,951,73.

‎Dari temuan tersebut, delapan paket pekerjaan terindikasi mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.637,492,480,96 yang harus segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), termasuk proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Harumandala–Jayasari yang dikerjakan CV.CM senilai Rp.409,594,054,62.

‎BPK menilai lemahnya pengendalian kontrak dan pengawasan lapangan menjadi faktor utama munculnya selisih miliaran rupiah ini.

Rekomendasi tegas dilayangkan kepada Bupati Pangandaran agar menginstruksikan Kepala DPUTRPRKP memperketat pengawasan, memerintahkan PPK dan PPTK mengendalikan setiap pekerjaan fisik di lapangan, serta mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang dinilai tidak optimal.

‎PPK juga diminta memproses pengembalian seluruh kelebihan bayar dan memastikan penyetoran ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan Bupati akan segera menginstruksikan Kepala DPUTRPRKP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk menagih kelebihan pembayaran dari pihak penyedia jasa dan memberi sanksi kepada konsultan pengawas yang lalai.

Kasus ini menegaskan bahwa lemahnya kontrol pengawasan dapat berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah.

Publik menunggu komitmen pemerintah daerah dalam mengembalikan dana Rp.2,63 miliar dan memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.(Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!