Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img

PEMKAB BANDUNG BARAT MENIPU PUBLIK! Rp34 Miliar Dana BOS Sekolah Swasta ‘Hilang’ dari Laporan Keuangan, Penganggaran Cacat Total!

RAJAWALI.NEWS | BANDUNG BARAT – Sebuah temuan mencengangkan kembali menguji kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bandung Barat (KKB). Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, terungkap bahwa Pemkab KKB telah secara serius melanggar prinsip akuntabilitas publik dengan menghilangkan catatan realisasi pendapatan dan belanja hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SMP Swasta senilai Rp34,3 miliar.

Ini bukan sekadar “typo” atau kelalaian staf entry data. Ini adalah cacat fundamental dalam struktur anggaran yang menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) KKB. Sementara Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana tersebut melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Pemkab KKB seolah-olah “lupa” mencatatnya dalam laporan resmi, menciptakan kesan bahwa uang sebesar itu tidak pernah ada atau disalahgunakan di luar sistem.

Fakta Lapangan: Angka Rp34 Miliar Menjadi “Hantu” Anggaran

[addirect_slot id="dalam-artikel" nama="Iklan Dalam Artikel"]

Dokumen yang kami bedah menunjukkan ketidakkonsistenan yang fatal dan merugikan transparansi negara:

Penganggaran yang Salah Kaprah Sejak Awal:
Dalam APBD dan DPA Dinas Pendidikan TA 2023, alokasi BOS untuk SD/SMP Swasta sebesar Rp34.378.250.000,00 tidak dianggarkan sebagai Belanja Hibah, melainkan dicampurkan ke dalam Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal. Padahal, sesuai mekanisme Transfer Kepada Daerah (TKD), dana BOS untuk sekolah swasta harusnya mengalir melalui mekanisme hibah karena penerima akhirnya adalah badan hukum yayasan/swasta, bukan SKPD langsung. Kesalahan klasifikasi ini menunjukkan ketidakpahaman mendasar pejabat pengelola keuangan terhadap regulasi negara.

Realisasi Pendapatan & Belanja “Raib” dari LRA:
Data SIMTRADA Kementerian Keuangan membuktikan bahwa dana BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Swasta benar-benar diterima oleh Pemkab KKB sebesar Rp34.337.274.873,00. Dana ini juga telah direalisasikan sebagai belanja hibah ke sekolah-sekolah swasta. Namun, mengejutkannya, angka ini sama sekali tidak muncul dalam LRA Audited Pemkab KKB TA 2023. LRA hanya mencatat realisasi untuk sekolah negeri. Artinya, Rp34 miliar uang negara bergerak keluar-masuk kas daerah tanpa jejak resmi dalam laporan pertanggungjawaban akhir tahun. Ini adalah lubang hitam akuntansi yang sangat berbahaya.

Pelanggaran Terhadap Hak Sekolah Swasta:
Dengan tidak mencatatkan realisasi ini secara terpisah dan benar, Pemkab KKB telah gagal memberikan gambaran utuh tentang bagaimana dana pendidikan dikelola. Sekolah swasta, yang selama ini sering dikeluhkan kurang mendapat perhatian dibanding sekolah negeri, ternyata uangnya diperlakukan secara ambigu. Tidak ada kejelasan apakah dana tersebut sampai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, karena tidak tercatat dalam dokumen resmi negara.

Kondisi ini jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama reformasi birokrasi.

Vonis Ali Sofyan: “Ini Upaya Sistematis Mengaburkan Jejak!”

Menanggapi temuan ini, Ali Sofyan, selaku relawan yang konsisten menyuarakan integritas pemerintahan dan pembela prinsip-prinsip transparansi (sejalan dengan visi kepemimpinan nasional yang bersih), menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi lemahnya moralitas birokrasi dalam melayani publik.

“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika Pemkab Bandung Barat membiarkan Rp34 miliar dana BOS sekolah swasta ‘hilang’ dari Laporan Realisasi Anggaran, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang pajak rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan, atau hanya dijadikan alat permainan birokrat yang tidak peduli pada kebenaran data? Menyembunyikan realisasi pendapatan adalah bentuk ketidakjujuran publik yang paling dasar.”

Ali Sofyan menambahkan, dalam visi kepemimpinan yang kuat dan berwibawa, setiap rupiah uang negara harus bisa dilacak hingga ke ujung tombak pelayanan. “Jika laporan keuangan saja bisa dimanipulasi atau dibiarkan cacat sedemikian rupa, bagaimana kita bisa percaya pada klaim keberhasilan pembangunan pendidikan di KKB? Sekolah swasta dan negeri punya hak yang sama atas transparansi. Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban kecerobohan orang dewasa di kantor pemerintahan!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Revisi LKA & Sanksi Administratif!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret:

Revisi Laporan Keuangan Audited (LKA): Pemkab KKB wajib segera merevisi LKA TA 2023 untuk memasukkan realisasi pendapatan dan belanja hibah BOS SD/SMP Swasta sebesar Rp34,3 miliar. Laporan keuangan harus mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan versi yang “dipotong-potong”.

Audit Investigatif oleh Inspektorat: Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Daerah KKB melakukan audit khusus terhadap proses penganggaran dan pelaporan BOS TA 2023. Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi anggaran ini? Apakah ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan arus kas?

Sanksi Bagi Pejabat Lalai: Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD KKB selaku Pengguna Anggaran dan Pengelola Keuangan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian ini. Sanksi administratif harus diberikan sebagai pelajaran agar tidak terulang di TA berikutnya.

Transparansi Data BOS Swasta: Publikasikan secara terbuka daftar sekolah swasta penerima BOS, jumlah dana yang diterima, dan bukti penyalurannya. Hentikan praktik “data tertutup” yang memicu kecurigaan publik.

Kesalahan penganggaran dan penyembunyian realisasi BOS di KKB adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat anomali yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas Pemkab KKB akan hancur lebur.

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Bupati Bandung Barat, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar. Jangan biarkan istilah “otonomi daerah” menjadi kedok bagi kekacauan administrasi yang merugikan rakyat.

(Tim Investigasi Rajawali News )

[addirect_slot id="Banner-setelahkonten" nama="Iklan Setelah Konten"]
RELATED ARTICLES
- Advertisment -[addirect_slot id="sidebar-1" nama="Sidebar Kanan 1"]
- Advertisment -[addirect_slot id="sidebar" nama="Sidebar Kanan"]

Most Popular

[addirect_slot id="sidebar2-bawah" nama="Sidebar Kanan Bawah"]
error: Content is protected !!