Kamis, Agustus 27, 2026
spot_img

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

BANDUNG BARAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipidkor Polri dan KPK, untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum secara memadai.

​Rincian Temuan Anggaran dan Realisasi

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA 2025, total anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp1.182.427.995.625,73 dengan realisasi mencapai Rp1.106.684.023.752,00 (93,59%).

Iklan Sponsor

​Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp8.798.926.376,26 dialokasikan khusus untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli. Dalam ketentuan perpajakan, tenaga ahli didefinisikan sebagai orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja formal, seperti akuntan, dokter, pengacara, notaris, konsultan pajak, arsitek, dan desainer.

​Namun, uji petik yang dilakukan BPK pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) senilai Rp483.852.000,00 menemukan adanya pembayaran honorarium tenaga ahli sebesar Rp330.960.000,00 untuk kegiatan uji kompetensi (ujikom) serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

​Kejanggalan dalam Kegiatan Uji Kompetensi JPTP

​Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP yang diikuti oleh 17 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, di antaranya:

​SK No. 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi JPTP (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Tim Evaluasi Kinerja JPTP (melibatkan 3 ASN Pemkab dan 1 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi JPTP Tahun 2025 (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​Catatan Temuan: Pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium menunjukkan bahwa dana diberikan sebesar Rp20.685.000,00 per orang berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.

​Kendati demikian, terdapat dua persoalan mendasar yang ditemukan:

​Ketidaksesuaian Satuan Bayar: Berdasarkan SHS, jasa tenaga ahli seharusnya dibayarkan per orang per bulan, namun dalam pelaksanaannya justru dibayarkan secara orang per kegiatan.

​Rangkap Peran dan Potensi Konflik Kepentingan: Honorarium tenaga ahli tersebut sebagian juga dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang secara struktural telah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan kepegawaian serta perumusan kebijakan.

​Desakan Pengusutan oleh Penegak Hukum

​Menanggapi temuan administratif ini, elemen masyarakat dan lembaga penggiat antikorupsi mendesak instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah ketidaksesuaian regulasi tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Red

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!