Bandung Barat Rajawali News— Ali Sopyan Temsus Watch Relation of Corruption . Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mengendus adanya dugaan keras keuangan Pemkab bandung barat dibuat Bancakan pejabat bangsat . Pasalnya Perkembangan Laporan Keuangan TA 2021 s.d. 2023 kecenderungan adanya
kenaikan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya
Neraca Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo kewajiban sebesar
Rp289.008.843.180,96, yang terdiri atas:
1) Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.057.437.302,28
2) Utang jangka pendek sebesar Rp286.951.405.878,68 yang terdiri atas:
– Utang Bunga sebesar Rp3.212.359.686,00
– Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp99.142.939.400,00
– Utang Belanja sebesar Rp184.596.106.792,68
Perbandingan antara Kas dan Utang Jangka Pendek selama tahun 2020 sampai
dengan tahun 2023, dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Terdapat kenaikan utang jangka pendek setiap tahun sejak tahun 2020 sampai dengan
2023. Utang Jangka Pendek tahun 2023 sebesar Rp286.951.405.878,68 meningkat
sebesar 3066% dibandingkan kewajiban tahun 2020 sebesar Rp9.127.542.376,00;
2) Kenaikan utang jangka pendek tersebut, diantaranya adalah utang belanja yang
meningkat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Saldo utang belanja tahun
2023 sebesar Rp184.596.106.792,68 meningkat sebesar 2058% dibandingkan tahun
2020 sebesar Rp8.551.367.209,00;
3) Saldo utang belanja TA 2023 tersebut, diantaranya adalah utang belanja pegawai TA
2022 berupa utang jaminan kesehatan PNS kepada BPJS yang masih belum dibayar
pada tahun 2023 sebesar Rp7.123.631.464,00;
4) Sementara saldo Kas di Kas Daerah mengalami penurunan sejak tahun 2020 sampai
dengan 2023, sebesar Rp10.331.784.992,00 atau menurun sebesar 90%
dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp104.045.411.024,00; dan
5) Posisi saldo kas di Kas Daerah sejak tahun 2022 tidak dapat menutupi kebutuhan
pembayaran utang jangka pendek dan utang belanja.
Perkembangan Utang Jangka Pendek, Utang Belanja, dan Kas Daerah tersebut dapat
digambarkan lebih jelas dalam grafik berikut.Saldo Kas di Kas Daerah tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya
Neraca TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo Kas di Kas Daerah
sebesar Rp10.331.784.992,00 menurun 65,26% dibandingkan saldo tahun 2022
sebesar Rp29.736.736.714,94 yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah
Pemkab Bandung Barat pada Bank BJB Cabang Padalarang nomor
000.314.814.9002. Hasil pengujian terhadap keberadaan saldo kas yang berada
dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menunjukkan bahwa saldo kas yang
seharusnya berada dalam penguasaaan RKUD adalah sebesar Rp76.474.513.601,00,
dengan rincian sebagai berikut.
Selama TA 2023, Pemkab Bandung Barat memperoleh alokasi dana transfer yang
telah ditentukan penggunaanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Dana Transfer yang tersebut, yaitu:
1) DAU yang ditentukan penggunaannya diperuntukkan untuk membiayai
penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
kegiatan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum;
2) DAK Fisik dan Non Fisik diperuntukkan untuk membiayai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah;
3) Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat diperuntukkan untuk membiayai
program kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
sebagai pemberi bantuan;
4) Dana Insentif Daerah (DID) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan yang
mendukung pencapaian kinerja yaitu: a) kategori kesehatan fiskal dan
pengelolaan keuangan daerah; b) kategori pelayanan dasar publik bidang
pendidikan; c) kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan; d) kategori
pelayanan dasar publik bidang infrastruktur; e) kategori pelayanan umum
pemerintahan; f) kategori kesejahteraan masyarakat; g) kategori peningkataninvestasi; h) kategori peningkatan ekspor; dan/atau i) kategori pengelolaan
sampah; dan
5) DBH CHT diperuntukkan untuk membiayai program kegiatan peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai
ilegal.
Pemeriksaan atas laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana-dana
transfer tersebut menunjukkan bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya, DAK
Fisik, DAK Non Fisik, DID, dan DBHCHT, seharusnya masih berada dalam
penguasaan RKUD seluruhnya sebesar Rp76.474.513.601,00 per 31 Desember 2023.
Namun demikian, saldo Rekening Kas Umum Daerah per 31 Desember 2023
menunjukkan saldo sebesar Rp10.331.784.992,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa
RKUD mengalami defisit kas sebesar Rp66.142.728.609,00 (Rp76.474.513.601,00 –
Rp10.331.784.992,00)
(red)


