Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

WRC.PAN RI: BANCAKAN PEJABAT BANGSAT ANGGARAN: DEFISIT KAS RP66,1 MILIAR DAN LONJAKAN UTANG 3.000% ANCAM BANGKRUTKAN BANDUNG BARAT

BANDUNG BARAT Rajawali News— Praktik pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat periode TA 2021 hingga 2023 menuai sorotan tajam. Berdasarkan temuan data Audit Laporan Keuangan, kondisi fiskal Pemkab Bandung Barat dinilai berada dalam fase kritis akibat lonjakan utang ekstrim serta dugaan ketidaksesuaian saldo kas daerah yang mengarah pada penyalahgunaan dana transfer mengikat.

​Gagasan dan pengawasan mendalam disuarakan oleh Ali Sofyan dari Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), yang menyoroti bobroknya tata kelola anggaran hingga memicu dugaan praktik tindak pidana korupsi secara berjemaah.

​Rasio Utang Membengkak, Kas Daerah Terkuras 90%

​Berdasarkan Neraca Pemkab Bandung Barat, posisi kewajiban (utang) per TA 2023 mencatatkan angka fantastis sebesar Rp289.008.843.180,96. Struktur utang jangka pendek mendominasi dengan nilai Rp286,95 miliar, yang mencakup:

Iklan Sponsor
  • Utang Belanja: Rp184,59 Miliar
  • Bagian Lancar Utang Jangka Panjang: Rp99,14 Miliar
  • Utang Bunga: Rp3,21 Miliar

​Laju peningkatan utang jangka pendek dari tahun 2020 hingga 2023 melonjak drastis hingga 3.066% (dari Rp9,12 miliar menjadi Rp286,95 miliar). Pada komponen utang belanja, kenaikan mencatatkan angka 2.058%, di mana dalamnya terakumulasi utang jaminan kesehatan PNS kepada BPJS yang menunggak sebesar Rp7,12 miliar sejak TA 2022.

​Sebaliknya, saldo Kas di Kas Daerah (RKUD) mengalami penyusutan drastis sebesar 90%, dari Rp104,04 miliar pada tahun 2020 menjadi hanya Rp10,33 miliar pada akhir TA 2023. Sejak tahun 2022, posisi saldo kas riil terbukti tidak lagi mampu menutupi kewajiban utang jangka pendek Pemkab.

​Defisit Kas Rp66,1 Miliar: Sinyal Pengalihan Dana Transfer Spesifik (Earmarked)

​Hasil pengujian fisik dan administrasi pada Rekening Kas Umum Daerah (Bank BJB Cabang Padalarang No. 000.314.814.9002) mengungkap ketidaksesuaian saldo yang signifikan.

​Pemkab Bandung Barat tercatat menerima akumulasi Dana Transfer Mengikat (Earmarked) dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat—meliputi DAU Tertentu (Penggajian PPPK, Pendidikan, Kesehatan, PU), DAK Fisik/Non-Fisik, Bantuan Keuangan Provinsi, DID, serta DBH-CHT—yang secara regulasi wajib tersisa di RKUD per 31 Desember 2023 sebesar Rp76.474.513.601,00.

​Namun, neraca resmi per 31 Desember 2023 hanya menyajikan kas tersisa sebesar Rp10.331.784.992,00. Kondisi ini mengonfirmasi terjadinya defisit/selisih kas sebesar Rp66.142.728.609,00 yang diduga kuat telah terpakai di luar peruntukan sah atau dimanipulasi untuk menutupi pos anggaran lain secara ilegal.

​WRC PAN-RI Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

​Ali Sofyan (WRC PAN-RI) menegaskan bahwa indikasi penyimpangan kas daerah dan penggelembungan utang hingga puluhan miliar ini tidak boleh dianggap sekadar kelalaian administrasi.

“Dana transfer spesifik seperti BPJS pegawai, fasilitas publik, dan insentif daerah adalah hak masyarakat dan ASN yang tidak boleh digeser, apalagi dilesapkan. Ketidaksesuaian kas sebesar Rp66,1 miliar serta lonjakan utang hingga ribuan persen ini menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Pemkab Bandung Barat.”

 

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkup Pemkab Bandung Barat belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme penutupan defisit kas sebesar Rp66,1 miliar tersebut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!