BANDUNG Rajawali News— Dugaan pengelolaan keuangan yang serampangan kembali mencoreng tata kelola anggaran di Jawa Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas bernilai puluhan miliar rupiah yang ditengarai tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, DBMPR mengelola porsi jumbo dari total alokasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Pemerintah Provinsi yang menguras anggaran hingga Rp59,79 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp54,19 miliar atau sekitar 90,63 persen.
Namun, simpul masalah paling krusial bermuara di tingkat operasional lapangan. Sepanjang Tahun Anggaran 2023, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) di bawah DBMPR Jawa Barat mencatatkan realisasi belanja BBM dan pelumas hingga Rp23,17 miliar—atau 93,32 persen dari plafon anggaran Rp24,82 miliar.
Anehnya, penyerapan dana jumbo yang nyaris sempurna itu justru menyisakan lubang besar pada aspek akuntabilitas: pertanggungjawaban belanja yang kabur dan minim pembuktian yang sah.
Jalur Lemah Swakelola Tipe 1
Pengadaan bahan bakar ini sedianya dialokasikan untuk menunjang Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan yang dijalankan melalui mekanisme Swakelola Tipe 1. Secara konsep, BBM dan pelumas disedot untuk menghidupkan mesin-mesin alat berat serta kendaraan operasional lapangan. Tugas mereka mulia: menambal lubang jalan, membersihkan sistem drainase, merawat bahu jalan, hingga menjaga Ruang Milik Jalan (Rumija) agar umur teknis jalan tetap optimal melayani masyarakat.
Namun, mekanisme swakelola yang kerap minim pengawasan ketat ini diduga kuat menjadi celah longgarnya efisiensi dan keabsahan kuitansi. Bahan bakar dalam jumlah ribuan liter mengalir setiap hari ke tanki alat berat, namun jejak administratif pengeluarannya dipertanyakan.
“Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp23,1 miliar yang dicairkan atas nama pemeliharaan jalan rakyat, justru gagal dibuktikan alur pengeluaran riilnya secara memadai? Tanpa bukti transaksi yang sah dan terverifikasi, klaim pemeliharaan rutin tersebut berpotensi menjadi ajang bancakan modal kuitansi fiktif.”
Menagih Kerugian Publik
Pemeliharaan jalan adalah urat nadi perekonomian warga Jawa Barat. Ketika saban hari masyarakat dihadapkan pada ancaman jalan berlubang dan drainase tersumbat, ironi besar justru terjadi di meja administrasi UPTD PJJ DBMPR: uang rakyat mengalir deras untuk membeli solar dan oli, tetapi dokumen pendukungnya bak menguap ditelan bumi.
Ketidakmampuan memberikan bukti belanja yang memadai ini bukan sekadar urusan kelalaian klerikal atau persoalan administrasi minor. Dalam audit keuangan negara, hilangnya validitas bukti transaksi adalah pengabaian asas transparansi, sekaligus alarm keras atas potensi kerugian keuangan daerah.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas ke mana sebenarnya mengalirnya BBM bernilai puluhan miliar tersebut. Apakah benar-benar membakar kalori alat berat di jalanan, atau sekadar membakar uang negara di atas kertas?
(red)


