PALEMBANG — Pengelolaan anggaran belanja dan persediaan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mendadak menjadi sorotan tajam. Dibalik lonjakan anggaran pengadaan alat listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang fantastis, terkuak indikasi manajemen bobrok, perencanaan “asal bapak senang”, hingga misteri hilangnya pencatatan barang persediaan senilai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024, realisasi Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor-Alat Listrik pada Dinas Perkimtan meledak hingga Rp37,18 miliar dari total realisasi Pemkot Palembang sebesar Rp39,63 miliar. Lonjakan ini tidak main-main—mengalami kenaikan drastis hingga 296,62% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar dana jumbo tersebut, yakni Rp34,42 miliar, dikucurkan khusus untuk proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Namun, dibalik besarnya gelontoran uang rakyat tersebut, ditemukan deretan kejanggalan sistematis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Perencanaan Asal Tunjuk, Instruksi Kepala Daerah Diduga “Diakali”
Modus kelemahan pengelolaan anggaran ini bermula dari proses perencanaan yang rapuh. Pengadaan ribuan unit lampu LED Armature senilai Rp24,10 miliar (tercatat sebanyak 6.884 unit) diketahui tidak ditopang oleh Kertas Kerja Analisis Kebutuhan Barang maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang jelas. Dokumen pengadaan sama sekali tidak memuat rincian lokasi titik lampu yang rusak atau butuh perbaikan.
Bahkan, terjadi dugaan pelampauan kewenangan anggaran. Pada pengadaan LED 120 Watt sebanyak 1.021 unit senilai Rp4,91 miliar, realisasi dilaporkan melampaui jumlah item dan pagu yang tertanam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dugaan rekayasa alasan semakin mencolok saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklaim pengadaan massif ini mendasarkan pada arahan Kepala Daerah untuk menghemat tagihan listrik dengan mengganti lampu lama (SON-T) ke lampu hemat energi (LED). Keterangan tersebut terindikasi palsu atau berbelit: fakta di lapangan menunjukkan Dinas Perkimtan justru masih membelanjakan anggaran sebesar Rp1,22 miliar untuk membeli 5.610 unit lampu SON-T beserta komponennya.
Keterangan lapangan dari Staf dan Koordinator PJU pun mematahkan klaim pejabat tersebut. Pemasangan lampu selama 2024 nyatanya hanya berdasarkan aduan masyarakat via pesan singkat/telepon, bukan program penggantian masif atas lampu SON-T yang masih berfungsi.
Pemborosan Anggaran: Beli Barang Tanpa Cek Gudang
Praktik pengadaan di Dinas Perkimtan diduga kuat mengabaikan azas efisiensi. Hasil pemeriksaan menunjukkan PPK melakukan pembelian barang secara berulang dalam waktu berdekatan tanpa pernah mengecek stok persediaan di gudang. Barang terus dibeli hanya demi menghabiskan pagu anggaran yang tersedia, sementara persediaan lama masih menumpuk.
Penatausahaan “Amburadul”: Amandemen SK, Petugas Fiktif, dan Komando via WhatsApp
Bobroknya tata kelola internal Dinas Perkimtan kian benderang dalam penatausahaan barang persediaan:
- Pengurus Barang “Lepas Tangan”: Pencatatan mutasi keluar-masuk barang justru diserahkan kepada pegawai Non-ASN yang tidak memiliki wewenang hukum. Pengurus Barang Pengguna yang sah hanya memasukkan data mentah saat laporan semesteran tanpa verifikasi fisik.
- Tidak Ada Stock Opname: Laporan persediaan fisik (stock opname) untuk lampu jalan tidak pernah dilakukan secara sah. Laporan yang ada hanya berupa tulisan tangan pengurus gudang tanpa validasi Sub Bidang PJU maupun Bidang PSU.
- Pembantu Pengurus Barang “Fiktif”: Tiga ASN yang ditunjuk melalui Keputusan Wali Kota sebagai Pembantu Pengurus Barang mengaku tidak pernah diberi tahu maupun diperlihatkan SK penunjukan mereka. Akibatnya, fungsi kontrol persediaan lumpuh total.
- Sistem “Grup WhatsApp”: Pengeluaran barang persediaan senilai miliaran rupiah dari gudang dilakukan tanpa Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB). Pengambilan barang hanya didasarkan pada instruksi obrolan di grup WhatsApp tanpa pengawasan jumlah barang yang keluar secara fisik.
- Atasan Asal Tanda Tangan: Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Dinas Perkimtan terbukti membubuhkan tanda tangan pada Laporan Persediaan tanpa pernah melakukan pengujian substansi atau reviu fisik sama sekali.
Misteri Selisih “Gelap” Rp19,29 Miliar
Puncak dari skandal pengelolaan persediaan ini terletak pada ketidaksesuaian angka yang sangat mencolok pada Neraca Per 31 Desember 2024.
Dinas Perkimtan menyajikan nilai akhir persediaan sebesar Rp16,53 miliar (naik 110,82% dari tahun 2023). Khusus untuk kelompok Alat Listrik, tercatat saldo akhir sebesar Rp13,27 miliar. Namun, ketika dilakukan penyerahan status fungsi PJU ke Dinas Perhubungan pada awal 2025, fisik/daftar barang yang diserahkan hanya senilai Rp3,66 miliar.
Ketika ditelusuri antara realisasi belanja pengadaan PJU tahun 2024 sebesar Rp34,42 miliar (87 item) dengan total penerimaan yang dicatat Pengurus Barang sebesar Rp15,13 miliar (34 item), ditemukan selisih barang persediaan “ghaib” sebesar Rp19,29 miliar yang tidak dapat dijelaskan keberadaannya oleh pejabat terkait hingga pemeriksaan berakhir.
Upaya Pengurus Barang yang mendadak berkilah bahwa mereka “salah kirim data” ke BPKAD tidak mampu menutup kejanggalan material ini.
Melanggar Aturan Negara
Kondisi amburadul pada Dinas Perkimtan Kota Palembang ini dinilai secara eksplisit melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan) serta prinsip-prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Publik dan aparat penegak hukum kini menanti tindakan tegas dari Pengawas Internal (Inspektorat) serta aparat hukum untuk mengusut tuntas ke mana mengalirnya selisih anggaran belasan miliar rupiah dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan sistematis di Dinas Perkimtan Palembang ini.
(red)


