Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img

LSM KCBI Tantang Nyali Polres OKUT Stop “Sandiwara” Hukum, Desak Kapolda Bongkar Cukong Batubara Ratusan Ton!

MARTAPURA, Rajawali News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Korwil Provinsi Sumatera Selatan menuntut sikap tegas dan transparansi dari jajaran Polres OKU Timur (OKUT) serta Polda Sumsel dalam menangani kasus pengangkutan batubara ilegal lintas kabupaten.

​Desakan ini mencuat pasca penahanan 9 unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara tanpa dokumen resmi oleh Satreskrim Polres OKUT pada 10 Juli 2026 lalu. LSM KCBI menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh “tutup mata” dan hanya menindak para sopir di lapangan, melainkan harus membongkar seluruh jaringan mafia di balik praktik penambangan dan penadahan batubara ilegal tersebut.

Soroti Dugaan Kongkalikong dan Modus Pencucian Batubara

​Ketua Korwil LSM KCBI Prov. Sumsel, Eri Widosen, menduga kuat adanya skenario rapi yang melibatkan pemodal besar dan perusahaan penadah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Ini bukan sekadar penindakan biasa di jalan, melainkan indikasi skenario besar penambangan ilegal. Batubara diambil dari lubang tambang ilegal di Muara Enim, lalu dikawal dengan dokumen jalan yang diduga bodong atas nama PT TOBABA dan PT LKA hingga bisa melintas mulus sejauh ratusan kilometer ke OKU Timur. Jika aparat hanya berhenti pada pemeriksaan sopir, maka negara terkesan kalah oleh mafia,” tegas Eri Widosen.

 

3 Catatan Kritis LSM KCBI Sumsel:

  1. Barang Bukti Raksasa: Penahanan 368 ton batubara tanpa izin resmi membuktikan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
  2. Aktor Intelektual Tambang Ilegal: Batubara dipastikan berasal dari penambangan liar di Muara Enim, namun hingga kini belum ada satu pun pemilik tambang (aktor intelektual) yang disentuh hukum.
  3. Dugaan Penadahan: Nama PT TOBABA dan PT LKA yang tertera dalam surat jalan mendesak untuk segera diperiksa karena diduga kuat berperan menyamarkan status batubara ilegal agar seolah-olah sah secara hukum.

Tuntutan Resmi dan Tenggat Waktu 3 \times 24 Jam

​LSM KCBI Sumsel mendesak Kapolres OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk mengambil langkah konkret dan transparan melalui 5 poin tuntutan utama:

  • Seret Bandar Tambang: Tetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim sebagai tersangka utama, bukan hanya menindak sopir armada.
  • Periksa dan Sita Aset Penadah: Lakukan penyidikan menyeluruh terhadap direksi PT TOBABA dan PT LKA, termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset jika terbukti terlibat.
  • Tindak Pemilik Armada: Tetapkan 9 pemilik truk tronton sebagai bagian dari jaringan penadahan barang ilegal.
  • Bentuk Tim Gabungan: Koordinasi lintas wilayah antara Polda Sumsel, Polres OKUT, dan Polres Muara Enim untuk menyegel dan menutup total lokasi tambang liar.
  • Transparansi Gelar Perkara: Lakukan keterbukaan informasi publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan Sikap Tegas

​LSM KCBI Sumsel memberikan tenggat waktu 3 \times 24 jam sejak penyampaian surat desakan resmi ini agar penegak hukum menunjukkan progres nyata di atas level sopir.

​Jika aparat dinilai lambat atau menutup mata, LSM KCBI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres OKU Timur dan Mapolda Sumsel, serta meneruskan laporan pembiaran ini ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI. Surat desakan dan permohonan audit lingkungan juga telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas ESDM tingkat Provinsi dan Kabupaten.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!