PADALARANG — Di balik kilau laporan keuangan Pemkab Bandung Barat, tersembunyi krisis finansial sistemik yang mengancam kelangsungan pelayanan publik. Laporan Keuangan TA 2021 hingga 2023 membongkar fakta mengerikan: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini terjerat gunung utang yang membengkak gila-gilaan, sembari ‘menilap’ dana transfer pusat dan provinsi puluhan miliar rupiah akibat defisit kas yang ditutupi.
Gunung Utang Membengkak 3.000 Persen Lebih
Data Neraca Pemkab Bandung Barat per 31 Desember 2023 mencatatkan kewajiban yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp289,01 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp286,95 miliar merupakan Utang Jangka Pendek.
Jika dirunut balik ke tahun 2020, utang jangka pendek daerah ini hanya sebesar Rp9,12 miliar. Artinya, hanya dalam waktu tiga tahun, beban utang melompat tajam sebesar 3.066%!
Penopang terbesar dari krisis kewajiban ini datang dari Utang Belanja yang melambung hingga Rp184,59 miliar (mencapai kenaikan 2.058% dibanding 2020). Lebih tragisnya lagi, di dalam tumpukan utang belanja tersebut, terdapat hak-hak paling mendasar para aparatur sipil negara yang diabaikan: Tunggakan Jaminan Kesehatan PNS ke BPJS senilai Rp7,12 miliar dari TA 2022 yang tak kunjung dilunasi hingga 2023.
Rincian Utang Jangka Pendek Pemkab Bandung Barat (TA 2023):
- Utang Belanja: Rp184.596.106.792,68
- Bagian Lancar Utang Jangka Panjang: Rp99.142.939.400,00
- Utang Bunga: Rp3.212.359.686,00
Kas Daerah Nihil, Gagal Bayar di Depan Mata
Di saat lonjakan kewajiban berada di puncaknya, daya tahan keuangan daerah justru berada di titik nadir. Saldo Kas di Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank BJB Cabang Padalarang terus menyusut drastis.
Pada tahun 2020, saldo kas tercatat sebesar Rp104,04 miliar. Namun per 31 Desember 2023, saldo tersebut terjun bebas hingga hanya tersisa Rp10,33 miliar — alias ambles 90%.
Sejak tahun 2022, posisi kas daerah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mampu lagi menutup pembayaran utang belanja maupun utang jangka pendek. Pemkab Bandung Barat praktis berada dalam kondisi gagal bayar.
Skandal Dana Specific Grant: Defisit Siluman Rp66,14 Miliar
Temuan paling mengejutkan dan menggigit berada pada manipulasi realitas saldo kas. Angka saldo kas sebesar Rp10,33 miliar di RKUD ternyata bukan sekadar menyusut, melainkan menyembunyikan defisit riil yang amat parah.
Sepanjang TA 2023, Pemkab Bandung Barat menerima kucuran dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan secara ketat (specific grant/earmarked), yang meliputi:
- DAU yang Ditentukan Penggunaannya (untuk gaji PPPK, pendidikan, kesehatan, & PU)
- DAK Fisik & DAK Non-Fisik
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Hasil pengujian keberadaan kas mengonfirmasi bahwa dana-dana khusus tersebut — yang seharusnya masih utuh tersimpan di RKUD untuk membiayai program vital masyarakat — bernilai Rp76,47 miliar.
Namun, fakta kas di lapangan hanya menyisakan Rp10,33 miliar.
Ke mana perginya uang rakyat tersebut?
Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Bandung Barat telah mengalami defisit kas siluman sebesar Rp66,14 miliar (\text{Rp76,47 miliar} – \text{Rp10,33 miliar}). Dana terikat yang semestinya dialokasikan untuk gaji guru/PPPK, fasilitas kesehatan, layanan publik, hingga infrastruktur dasar disinyalir kuat telah “disedot” secara ilegal untuk menutupi kebutuhan operasional lain atau membayar bolongnya anggaran.
Layanan Publik Terancam Lumpuh
Praktik tata kelola keuangan yang terkesan ‘gali lubang tutup lubang’ ini menempatkan Kabupaten Bandung Barat di ambang kebangkrutan fiskal. Ketika hak BPJS pegawai tidak terbayar, utang vendor pelaksana kegiatan menumpuk ratusan miliar, dan dana transfer pusat pengikat dialihkan tanpa pertanggungjawaban yang sah, publik menjadi korban utama dari buruknya manajemen pimpinan daerah.
Aparat penegak hukum serta lembaga pengawas anggaran didesak untuk segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran administratif maupun potensi tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya alokasi dana transfer Rp66,14 miliar dari RKUD ini.
(red)


