BANDUNG BARAT — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Tahun Anggaran 2023 menyisakan tabir kelam pengelolaan keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian tajam antara saldo kas yang tercatat dengan realitas ketersediaan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Di atas kertas, Neraca Pemkab Bandung Barat per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp10,33 miliar—anjlok drastis 65,26% dibandingkan saldo 2022 sebesar Rp29,73 miliar. Namun, uji petik keberadaan kas mengungkap tabir mengejutkan: kas daerah sebenarnya mengalami defisit riil sebesar Rp66,14 miliar.
Aroma Penggunaan Dana Terikat (Earmarked) yang Raib
Selama TA 2023, Pemkab Bandung Barat menerima guyuran dana transfer pusat dan provinsi yang sifatnya earmarked (telah ditentukan peruntukannya secara ketat). Dana ini mencakup:
- DAU Spesifik: Penggajian PPPK, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
- DAK Fisik & Non-Fisik: Layanan publik dan prioritas nasional.
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.
- Dana Insentif Daerah (DID): Sektor fiskal, kesehatan, infrastruktur, hingga sampah.
- DBH CHT: Pembinaan industri dan sosialisasi cukai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa akumulasi dana earmarked tersebut yang seharusnya masih tersisa di RKUD per 31 Desember 2023 adalah senilai Rp76,47 miliar.
Namun, ketika fisik rekening di Bank BJB Cabang Padalarang dibuka, uang yang tersisa hanya Rp10,31 miliar. Terdapat jurang ketiadaan dana sebesar Rp66,14 miliar (Rp76,47\text{ miliar} – Rp10,33\text{ miliar}). Uang hak sektor pendidikan, kesehatan, hingga gaji PPPK tersebut ditengarai telah “terpakai” untuk membiayai belanja lain yang bukan peruntukannya.
Penerbitan SPD “Cek Kosong” Senilai Rp744,25 Miliar
Borok manajemen keuangan tidak berhenti pada menguapnya dana terikat. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab Bandung Barat ditengarai ugal-ugalan dalam mengotorisasi penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai jaminan ketersediaan anggaran bagi SKPD.
Pemeriksaan sistem SIPD mengungkap pemicu utama krisis likuiditas ini:
- Otorisasi Tanpa Mengukur Kas: PPKD menerbitkan SPD Triwulan I s.d. IV melampaui ketersediaan dana riil di RKUD dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp744,25 miliar.
- Jadwal Janggal: SPD Triwulan I, II, dan III diterbitkan di awal bulan (Januari, April, Juli), tetapi SPD Triwulan IV baru ditandatangani pada penghujung tahun (13 Desember 2023).
- Abaikan Anggaran Kas: PPKD terbukti tidak melakukan penyesuaian/perubahan SPD ketika ketersediaan kas di lapangan jauh dari perkiraan penerimaan.
Ancaman Gagal Bayar dan Krisis Kepercayaan
Penerbitan SPD tanpa ditopang ketersediaan uang tunai ibarat membagikan “cek kosong” kepada dinas-dinas pelaksana kegiatan. Dampaknya langsung menghantam kredibilitas Pemkab Bandung Barat: program belanja daerah terancam gagal bayar, hak-hak tenaga kerja terhambat, dan terjadi manipulasi anggaran secara terstruktur akibat menutup lubang kas dengan dana yang bukan haknya.
Kini, bola panas ada di tangan aparat pengawas eksternal dan hukum untuk mengusut ke mana mengalirnya uang Rp66,14 miliar tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pejabat pengelola keuangan daerah yang melanggar asas akuntabilitas APBD.
(red)


