KABUPATEN BANDUNG BARAT — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar skandal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang carut-marut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Aset daerah berupa kendaraan dinas hingga barang elektronik senilai lebih dari Rp18 miliar terancam hilang, melayang tanpa dokumen hukum, hingga berstatus “gaib” karena tidak diketahui keberadaannya.
Temuan ini membeberkan lemahnya pengawasan dari tingkat Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rentetan Temuan Aset Bermasalah
- 129 Kendaraan Tanpa BPKB (Rp17,5 Miliar): Per 31 Desember 2025, tercatat 68 unit roda dua, 4 unit roda tiga, dan 57 unit roda empat di 23 OPD tidak memiliki BPKB. Usut punya usut, aset ini merupakan limpahan dari Kabupaten Bandung (kabupaten induk) yang dokumennya belum dirapikan.
- 27 Unit Motor “Gaib” (Rp296,3 Juta): Cek fisik melalui Apel Kendaraan pada 5 Maret 2025 mengungkap 27 unit motor di empat OPD—Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cihampelas, DP2KBP3A, dan DPUTR—tidak hadir dan hilang dari genggaman.
- Aset Dikuasai Mantan Pejabat (Rp183,2 Juta): Lima unit motor senilai Rp97,9 juta dan lima unit gadget (HP/Tablet) senilai Rp85,2 juta akuisisi tahun 2023 masih dikuasai oleh pensiunan pejabat Sekretariat Daerah yang belum mengembalikannya.
- 956 Kendaraan Tunggak Pajak: Sebanyak 956 kendaraan dinas terbukti mengabaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, memicu potensi denda besar. Alasannya beragam: rusak berat hingga rumitnya proses cabut berkas dari Kabupaten Bandung.
Sistem Kepegawaian “Buta” Aset
Investigasi mengutarakan bahwa BKPSDM KBB tidak memiliki data terintegrasi. Aplikasi Smart Profile (Simpeg) belum mencatat daftar aset yang dipinjamkan kepada ASN. Peminjaman dilakukan secara liar di tingkat OPD tanpa transparansi, sehingga ketika pejabat pensiun atau pindah, aset daerah ikut lenyap tanpa jejak.
Kondisi ini menabrak UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat untuk menegur keras Sekda dan Kepala BKAD. BPK mendesak BKPSDM merombak sistem Simpeg agar terintegrasi dengan data aset, serta memerintahkan para Kepala OPD segera memburu keberadaan 27 motor hilang, menarik aset dari mantan pejabat, mengurus BPKB 129 kendaraan, dan melunasi tunggakan pajak 956 unit kendaraan dinas tersebut.
(red)


