PURWAKARTA Rajawali News— Dugaan praktik penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2 miliar di SMKN 1 Sukatani (belakang Polsek Sukatani) mendadak menjadi sorotan tajam. Pengelolaan anggaran yang terkesan tertutup, monopoli pengadaan barang, hingga dugaan manipulasi spesifikasi fasilitas belajar siswa kini terus mematik kemarahan publik.
Sorotan keras datang dari Relawan Pembela Prabowo. Ali Sofyan, perwakilan relawan, menegaskan bahwa tindakan menutup-nutupi anggaran pendidikan dan menyunat kualitas fasilitas sekolah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat pencerdasan kehidupan bangsa.
Anggaran Gelap dan Transparansi Nol Persen
Menurut laporan dan fakta di lapangan, pengelolaan dana BOS bernilai fantastis tersebut sama sekali tidak transparan. Para guru dan tenaga pendidik yang seharusnya dilibatkan dan mengetahui peruntukan anggaran justru dijauhkan dari akses informasi keuangan.
”Dana BOS itu uang rakyat untuk kemajuan pendidikan, bukan anggaran rahasia pribadi! Guru-guru di SMKN 1 Sukatani sama sekali tidak pernah diberi tahu rincian anggaran yang turun. Ini sudah melanggar prinsip transparansi publik dan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS,” tegas Ali Sofyan dalam pernyataan resminya.
Monopoli Belanja Suku Cadang hingga Penjualan Limbah Buku
Dugaan penyalahgunaan wewenang makin menguat terkait dengan mekanisme belanja operasional sekolah. Pengadaan fasilitas teknis seperti peralatan bengkel, aki, oli, hingga suku cadang praktik siswa diduga kuat dimonopoli dan dibelanjakan langsung oleh Kepala SMKN 1 Sukatani, Asep Setiawan, S.Pd., M.M.
Tidak berhenti di situ, dugaan komersialisasi aset sekolah juga mencuat. Limbah buku-buku bekas yang seharusnya didata dan diproses sesuai prosedur inventarisasi barang milik daerah/negara, diduga keras dijual secara sepihak oleh Kepala Sekolah tanpa kejelasan aliran dananya.
Kursi Siswa “Abal-Abal” dan Pengadaan yang Menyimpang
Salah satu indikasi paling mencolok yang dirasakan langsung oleh siswa adalah belanja inventaris penunjang belajar, seperti kursi siswa. Pengadaan fisik tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Kode Rekening (Kodrek) maupun spesifikasi teknis yang disyaratkan. Barang yang dibeli dinilai jauh dari standar kualifikasi alias “abal-abal”, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara demi meraup keuntungan pribadi.
Ali Sofyan: “Usut Tuntas, APH Jangan Diam!”
Menanggapi rentetan temuan indikasi korupsi ini, Ali Sofyan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melalukan penyelidikan menyeluruh terhadap kinerja serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala SMKN 1 Sukatani, Asep Setiawan, S.Pd., M.M.
”Kami dari Relawan Pembela Prabowo tidak akan tinggal diam melihat hak-hak guru dan siswa dizalimi oleh oknum pejabat sekolah. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala SMKN 1 Sukatani! Jika ditemukan bukti penyelewengan Dana BOS dan manipulasi belanja modal, seret dan proses hukum secara tegas!” pungkas Ali Sofyan dengan nada tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala SMKN 1 Sukatani, Asep Setiawan, S.Pd., M.M., terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(red)


