Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

RAMPOK KEUANGAN DAERAH: Ratusan Kendaraan Dinas Raib Tanpa Jejak, Bukti Bobroknya Moralitas Oknum Pejabat Bangsat!

Purwakarta Rajawali News— Praktik pembiaran dan bobroknya sistem inventarisasi aset di lingkungan Pemerintah Daerah kembali telanjang bulat. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) membongkar tabir kelam pengelolaan barang milik daerah: sebanyak 886 unit kendaraan dinas bernilai fantastis Rp23,59 miliar lenyap tanpa bekas dan tak diketahui rimbunya.

​Kerugian takSebanyak 886 Unit Kendaraan Belum Diketahui Keberadaannya
Hasil pengujian atas keberadaan kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas
Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup diketahui bahwa sebanyak
886 unit kendaraan sebesar Rp23.594.754.438,00 dengan nilai buku sebesar
Rp132.387.495,00 belum diketahui keberadaannya sebagaimana perincian pada
tabel berikut
Adapun komposisi perincian lengkap atas kendaraan yang belum diketahui
keberadaannya disajikan pada lampiran 14.
b. Terdapat 35 unit kendaraan dinas tidak memiliki STNK
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas
Perhubungan diketahui terdapat 35 unit kendaraan dinas yang tidak dapat
menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut disebabkan
karena STNK hilang dan pemegang kendaraan belum memproses kehilangan
STNK tersebut.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pengamanan dokumen kepemilikan
kendaraan belum dilaksanakan secara tertib. Selain itu, tidak seluruhnya tersedia
bukti pendukung seperti laporan kehilangan dari pihak berwenang maupun
dokumen pengurusan penggantian STNK, sehingga status legalitas kendaraan
menjadi tidak jelas. perincian STNK dapat dilihat pada lampiran 15.Terdapat Tiga Unit Kendaraan Roda Dua Sebesar Rp104.250.000,00 yang
Hilang
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang didapatkan bahwa sebanyak tiga unit sepeda
motor sebesar Rp104.250.000,00 yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris
Barang (KIB B), namun tidak dapat ditunjukkan keberadaannya pada saat
pemeriksaan fisik.
Hasil konfirmasi dengan pengurus barang dan pihak terkait diketahui bahwa
sepeda motor tersebut hilang/dicuri saat terparkir di teras depan rumah. Pemegang
kendaraan telah memproses surat keterangan kehilangan pada pihak Kepolisian.
Namun demikian atas kendaraan yang hilang tersebut belum dilaporkan kepada
Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Perincian kendaraan yang hilang dapat
dilihat pada tabel di bawah ini. berhenti pada nominal angka semata. Laporan fisik di sembilan instansi vital—mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, hingga Dinas Pendidikan dan Kesehatan—menegaskan terjadinya pembiaran sistemis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Tak kalah menggelikan, potret semrawutnya pengawasan aset ini makin diperparah dengan temuan 35 unit kendaraan dinas yang lalu-lalang tanpa STNK. Alih-alih tertib administrasi, dokumen legalitas vital tersebut melayang hilang tanpa kejelasan status hukum, tanpa laporan kepolisian, dan tanpa itikad baik dari para pemegang kendaraan untuk mengurusnya. Aset negara seolah dibiarkan bodong di tangan pejabat penikmat fasilitas.

Iklan Sponsor

​Sikap abai para pejabat pengampu aset makin sempurna dengan kasus hilangnya tiga unit sepeda motor senilai Rp104,25 juta di Sekretariat Daerah dan Dinas PUTR. Meski diklaim hilang dicuri di teras rumah pemegang kendaraan, kasus ini mengendap begitu saja. Laporan ke polisi dijadikan formalitas belaka, sementara Inspektorat sengaja “dibutakan” dan tidak pernah diberi laporan untuk pemeriksaan investigatif.

​Fenomena 886 kendaraan gaib dan puluhan unit tanpa identitas legal ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa—ini adalah kejahatan pengawasan dan indikasi kuat penjarahan aset negara secara halus. Ketika uang rakyat bernilai puluhan miliar menguap menjadi besi tua tak berjejak, publik berhak menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum untuk memproses pidana siapa pun pejabat yang bertanggung jawab atas penguapan aset daerah ini!

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!