PURWAKARTA – Pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gapura Tirta Rahayu menjadi sorotan serius. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai penyertaan modal yang tercatat dalam Neraca Pemkab Purwakarta dengan nilai ekuitas Perumda Air Minum.
Persoalan ini bukan sekadar perbedaan administrasi biasa. Selisih miliaran rupiah, transaksi hibah yang tidak seluruhnya didukung dokumen serah terima, hingga saldo pengukuran kembali imbalan pascakerja yang belum dapat dijelaskan secara memadai, menjadi rangkaian persoalan yang mempertanyakan akurasi pencatatan investasi pemerintah daerah pada perusahaan milik daerah tersebut.
Pemkab Purwakarta dalam Neraca per 31 Desember 2025 mencatat saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp81.768.402.133,00. Dari jumlah tersebut, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu tercatat sebesar Rp24.976.638.789,00.
Namun angka tersebut ternyata tidak sejalan dengan kondisi ekuitas perusahaan.
Neraca Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu per 31 Desember 2025 mencatat nilai ekuitas sebesar Rp38.183.406.951,00. Artinya, terdapat perbedaan atau selisih sebesar Rp13.206.768.162,00 antara nilai ekuitas perusahaan dengan saldo penyertaan modal yang tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Purwakarta.
Padahal, Pemkab Purwakarta memiliki kepemilikan 100 persen pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu dan menggunakan metode ekuitas dalam melakukan penilaian investasi.
SELISIH RATUSAN JUTA BELUM TERLACAK
Bidang Perbendaharaan, Penatausahaan dan Akuntansi (PPA) BKAD bersama bagian administrasi umum dan keuangan Perumda Air Minum diketahui telah melakukan penelusuran terhadap perbedaan penyajian penyertaan modal tersebut.
Namun, penelusuran itu belum sepenuhnya mampu mengurai persoalan.
Masih terdapat selisih sebesar Rp343.307.516,00 yang belum dapat ditelusuri. Lebih jauh lagi, pemeriksaan atas sejumlah transaksi kurang dan transaksi tambah menemukan adanya transaksi yang tidak didukung dengan perincian maupun dokumen yang memadai.
Temuan tersebut membuka pertanyaan besar: seberapa akurat sebenarnya pencatatan perubahan ekuitas dan penyertaan modal pemerintah daerah selama ini?
HIBAH Rp21,15 MILIAR, BAST HANYA DUKUNG Rp12,28 MILIAR
Persoalan yang lebih mencolok ditemukan dalam transaksi aset hibah dari masyarakat dan pemerintah pusat.
Hasil penelusuran mencatat adanya transaksi tambah aset hibah sebesar Rp21.155.979.320,00, yang terdiri dari hibah masyarakat dan hibah pemerintah pusat.
Namun ketika dokumen pendukung berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) diperiksa, nilai aset hibah yang benar-benar didukung dokumen hanya mencapai Rp12.288.641.601,00.
Dengan demikian, terdapat selisih fantastis sebesar Rp8.867.337.719,00.
Selisih miliaran rupiah tersebut belum dapat dijelaskan oleh pihak terkait.
Kondisi ini tentu bukan persoalan kecil. Sebab, setiap perubahan nilai investasi pemerintah daerah semestinya memiliki dasar pengakuan, pengukuran, dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika angka dalam pencatatan mencapai lebih dari Rp21 miliar, tetapi dokumen serah terima yang ditemukan hanya mendukung sekitar Rp12,28 miliar, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar pencatatan selisih Rp8,86 miliar tersebut.
Rp2,78 MILIAR IMBALAN PASCAKERJA TANPA PENJELASAN MEMADAI
Temuan lainnya juga menyasar saldo Pengukuran Kembali Imbalan Pasca Kerja.
Dalam Neraca Perumda Air Minum per 31 Desember 2025 tercatat saldo sebesar Rp2.784.903.473,00.
Namun saldo tersebut disebut tidak dilengkapi dengan pengungkapan dan perincian yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Sampai pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa belum memperoleh penjelasan mengenai perincian pembentuk saldo senilai hampir Rp2,8 miliar tersebut.
Situasi ini menambah daftar tanda tanya dalam pengelolaan dan pencatatan ekuitas Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.
Bukan hanya terdapat perbedaan antara penyertaan modal Pemkab dan ekuitas perusahaan, sejumlah komponen transaksi pembentuk ekuitas pun disebut belum sepenuhnya dapat dijelaskan dan didukung dokumen secara memadai.
REKONSILIASI DIDUGA TIDAK BERJALAN OPTIMAL
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa Bidang PPA secara umum melakukan penyesuaian saldo penyertaan modal Perumda Air Minum terutama pada transaksi yang berkaitan dengan laba dan rugi perusahaan, pengakuan piutang dividen, serta pembayaran dividen.
Sementara itu, rekonsiliasi secara berkala terhadap transaksi-transaksi dalam Laporan Perubahan Ekuitas maupun pos-pos ekuitas lainnya belum dilakukan secara memadai.
Padahal, rekonsiliasi tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai penyertaan modal pemerintah daerah benar-benar bergerak sejalan dengan perubahan ekuitas BUMD.
Tanpa rekonsiliasi yang konsisten dan didukung dokumen lengkap, risiko salah saji dalam laporan keuangan menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh.
Dalam kasus ini, dampaknya sudah terlihat jelas.
Saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu disebut belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Permasalahan tersebut antara lain dikaitkan dengan belum memadainya pengawasan dan pengendalian kinerja bawahan oleh Direktur Perumda Air Minum dan Kepala BKAD.
Selain itu, koordinasi antara Kepala Bidang PPA BKAD dengan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Perumda Air Minum terkait penyajian saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah juga belum berjalan secara optimal.
Padahal, Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu merupakan BUMD dengan kepemilikan pemerintah daerah sebesar 100 persen.
Artinya, setiap perubahan nilai ekuitas, aset hibah, keuntungan, kerugian, maupun transaksi lain yang berdampak terhadap nilai investasi seharusnya dapat ditelusuri secara jelas dan disajikan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PP Nomor 71 Tahun 2010, PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, yang mengatur bahwa nilai investasi harus dapat diukur secara memadai dan penggunaan metode ekuitas memerlukan penyesuaian terhadap perubahan nilai investasi pemerintah.
AKAN DITINDAKLANJUTI
Atas persoalan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala BKAD dan Direktur Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan akan menindaklanjuti.
Selisih Rp13,2 miliar antara ekuitas perusahaan dan penyertaan modal Pemkab, transaksi hibah senilai Rp8,86 miliar yang belum dapat dijelaskan berdasarkan dokumen BAST, saldo imbalan pascakerja sebesar Rp2,78 miliar tanpa perincian memadai, serta selisih Rp343 juta yang masih belum terlacak, merupakan persoalan yang membutuhkan pembenahan serius.
Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan nilai investasi rakyat telah disajikan secara benar, jika sejumlah transaksi pembentuk nilainya sendiri belum seluruhnya dapat ditelusuri dan dijelaskan?
Perbaikan administrasi, rekonsiliasi menyeluruh, penelusuran dokumen, serta penguatan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh berhenti pada catatan pemeriksaan.
Sebab, di balik deretan angka miliaran rupiah itu, terdapat uang dan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(red)


