Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Kejahatan Penganggaran Pemkab Purwakarta: Target PAD ‘Halusinasi’, Beban Utang Ratusan Miliar Diwariskan ke Rakyat

PURWAKARTA — Praktik penganggaran dan pengelolaan kas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta makin memprihatinkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengungkap tabir buruknya tata kelola keuangan daerah, mulai dari penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional hingga indikasi penyimpangan penggunaan dana terikat (DAU-SG) bernilai puluhan miliar rupiah.

​Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, pengelolaan kas dan utang jangka pendek Pemkab Purwakarta dinilai tidak memadai. Salah satu temuan paling krusial adalah penggunaan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp57.434.635.530,00. Dana yang seharusnya mengendap untuk program spesifik diduga disedot untuk menutupi defisit belanja lain akibat tidak tercapainya target PAD.

Obral Janji Target PAD dan Jebakan Utang Belanja

Iklan Sponsor

​BPK mendapati bahwa penetapan target PAD pada APBD TA 2023 dilakukan secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, penganggaran belanja daerah berjalan tanpa kepastian ketersediaan kas. Imbasnya fatal: Pemkab Purwakarta terbelenggu utang belanja TA 2023 sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00.

​Kondisi ini diperparah dengan pencatatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2023 yang terbukti tidak menggambarkan nilai sebenarnya, serta ketidaktertiban Kuasa BUD dalam menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa memperhitungkan ketersediaan riil di Kas Daerah.

Tindak Lanjut Sekadar Formalitas di Atas Kertas

​Meski BPK telah melayangkan rekomendasi keras kepada Bupati Purwakarta untuk menginstruksikan Sekda, TAPD, dan Kepala BKAD melakukan pengetatan anggaran serta penataan mekanisme belanja, data Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 menunjukkan penanganan yang sangat minim.

​Tindak lanjut Pemkab Purwakarta sejauh ini dinilai sebatas “surat-menyurat formalitas”. Belum ada dokumen konkret terkait rencana kebijakan pengetatan anggaran belanja maupun regulasi mekanisme baru dalam pelaksanaan belanja berbasis realisasi PAD.

​Ketiadaan komitmen pembenahan ini terbukti berulang. Pada pemeriksaan LKPD Tahun 2024, auditor BPK kembali menemukan pola pelanggaran yang sama. Pemkab Purwakarta seolah membiarkan lingkaran setan pengelolaan anggaran ini terus berputar, mempertaruhkan akuntabilitas publik demi menutupi bobroknya perencanaan keuangan daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!