PURWAKARTA, Rajawali News— Praktik pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menguak pola berulang dalam penganggaran, pengelolaan kas, hingga kewajiban utang jangka pendek yang dinilai belum memadai.
Temuan BPK dalam LHP Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023 sebelumnya mencatat angka fantastis: minimal Rp17,54 miliar dana yang seharusnya dibatasi penggunaannya (restricted cash)—mulai dari sisa Dana Transfer Pusat hingga Bantuan Keuangan Provinsi—justru terpakai tidak sesuai peruntukannya.
Dana yang seharusnya mengendap untuk kewajiban spesifik dan pembayaran pekerjaan kontraktual tersebut justru tersedot untuk menutupi kebutuhan anggaran lain.
Tindak Lanjut Setengah Jalan
Menanggapi audit BPK, pihak Pemkab Purwakarta sejatinya telah mengklaim sejumlah langkah perbaikan. Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyusun kertas kerja pemantauan kas terikat untuk DAK, DID, DBHCHT, hingga Bantuan Keuangan Provinsi. Selain itu, utang pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2,11 miliar dilaporkan telah dianggarkan dan dilunasi pada TA 2023.
Pengembalian dan rekonsiliasi atas Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat—baik sektor PBI sebesar Rp3,23 miliar maupun Non-PBI sebesar Rp4,89 miliar—juga dinyatakan selesai diproses bersama Pemprov Jawa Barat.
Namun, upaya tersebut terbukti belum menyentuh akar persoalan operasional:
- Aturan Pemantauan Belum Mengikat: Hingga audit berakhir, Pemkab Purwakarta belum memiliki regulasi formal atau dokumen resmi yang disahkan—seperti Standard Operating Procedure (SOP), Juklak, atau Juknis—guna memantau dan memastikan ketersediaan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan sumbernya.
- Status Dana Transfer Pusat Menggantung: Dari total sisa dana transfer sebesar Rp9,37 miliar yang salah guna, Pemkab baru menyelesaikan rekonsiliasi DAK Fisik di KPPN lokal. Sementara untuk DAK Non-Fisik, DBHCHT, dan DID, statusnya masih tertahan dalam proses permohonan rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Pola Lama Berulang di TA 2023
Akibat tidak adanya mekanisme kontrol formal di RKUD, rekomendasi audit BPK gagal ditindaklanjuti secara tuntas. Dampaknya langsung terlihat pada Laporan Keuangan TA 2023.
BPK kembali menemukan pelanggaran serupa: penggunaan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU Specific Grant) yang dipakai di luar peruntukan resminya.
Tak berhenti di situ, skema penetapan anggaran yang tidak realistis pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah TA 2023 turut memperburuk kondisi keuangan daerah. Ketimpangan antara target dan realisasi anggaran ini berdampak sistemik pada tergerusnya Saldo Kas Daerah, membengkaknya Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta menumpuknya beban Utang Jangka Pendek Pemkab Purwakarta di akhir tahun anggaran.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam analisis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta lemahnya pengawasan kas oleh jajaran BKAD, yang berisiko mengganggu stabilitas fiskal dan transparansi publik di Kabupaten Purwakarta.
(red)


