Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

BPK Bongkar Skema Honor Tenaga Ahli di Bandung Barat: ASN Dibayar Jasa Profesional, Rp117,39 Juta Kelebihan Bayar Dikembalikan!

BANDUNG BARAT — Pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 mengungkap pembayaran honorarium tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar pemberian yang memadai, khususnya terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Bandung Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,182 triliun, dengan realisasi Rp1,106 triliun atau 93,59 persen. Dari realisasi tersebut, Rp8,798 miliar digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BKPSDM dengan nilai Rp483,852 juta. Dari pemeriksaan itu, salah satu yang menjadi perhatian adalah pembayaran honorarium sebesar Rp330,960 juta untuk kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Kegiatan tersebut diikuti 17 pejabat JPTP dan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian kompetensi pejabat dengan tuntutan jabatan, sekaligus memetakan potensi dan kinerja sebagai bahan pertimbangan rotasi, mutasi maupun pengembangan karier.
Honor Tenaga Ahli Dipersoalkan
Temuan BPK menjadi serius karena sebagian honorarium tenaga ahli ternyata dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yang memiliki fungsi dan tugas terkait pembinaan ASN serta perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan bidang kepegawaian.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, kegiatan yang dilakukan ASN tersebut bukan merupakan jasa profesional di luar tugas kedinasan, melainkan bagian dari fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan mereka.
Dengan demikian, pembayaran tersebut dinilai tidak tepat apabila dibebankan sebagai Jasa Tenaga Ahli.
BPK menilai, apabila ASN tersebut memenuhi kriteria sebagai anggota tim, pembayaran yang semestinya digunakan adalah Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan dan batas tarif yang berlaku.
Persoalan semakin mencuat karena tarif jasa tenaga ahli yang digunakan mencapai Rp20,685 juta, sementara Standar Harga Satuan Pemkab Bandung Barat mengatur jasa tenaga ahli berdasarkan satuan orang per bulan. Dalam pelaksanaannya, pembayaran justru dilakukan berdasarkan kegiatan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Kelebihan Bayar Rp117,39 Juta
Hasil penghitungan BPK menemukan adanya kelebihan perhitungan honorarium jasa tenaga ahli yang berstatus ASN Pemkab Bandung Barat sebesar Rp117.394.250 setelah memperhitungkan pajak.
Angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Temuan itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dasar pembayaran, status penerima honorarium, tugas kedinasan ASN, serta ketentuan mengenai honorarium tim pelaksana kegiatan.
BPK juga menyoroti bahwa pembayaran honorarium kepada ASN menggunakan tarif Jasa Tenaga Ahli, bukan tarif Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menariknya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kemudian mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Pengembalian dilakukan melalui tiga setoran, yakni:
Rp18.900.750 melalui STS Nomor 001/BKPSDM/2026 tanggal 19 Mei 2026;
Rp49.746.750 melalui STS Nomor 002/BKPSDM/2026 tanggal 19 Mei 2026; dan
Rp48.746.750 melalui STS Nomor 003/BKPSDM/2026 tanggal 22 Mei 2026.
Total pengembalian mencapai Rp117.394.250.
Sudah Minta Pertimbangan Kemendagri
Di tengah persoalan tersebut, Sekretariat Daerah Pemkab Bandung Barat diketahui telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 30 April 2026.
Surat bernomor T/1415/800.1.1.1/BKPSDM itu berisi permohonan pertimbangan mengenai honorarium tenaga ahli dari internal ASN Pemkab Bandung Barat agar dapat disamakan dengan tenaga ahli eksternal.
Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan pemeriksaan, hingga pemeriksaan lapangan berakhir, jawaban dari Kemendagri belum diterima.
Fakta ini menjadi penting karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya kepastian atau pertimbangan dari pihak yang dimintai pendapat mengenai dasar pembayaran tersebut.
BPK Soroti Penyusunan RKA dan Pelaksanaan DPA
BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BKPSDM yang tidak melaksanakan penyusunan RKA dan pelaksanaan DPA sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional menegaskan bahwa standar harga satuan regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Kepala daerah juga diwajibkan menetapkan standar harga dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Sementara itu, ketentuan Standar Harga Satuan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 menetapkan tarif Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan kepala daerah sebesar Rp1 juta per orang per bulan untuk ketua, serta Rp750 ribu per orang per bulan untuk sekretaris dan anggota.
Dengan adanya perbedaan antara tugas kedinasan ASN, jenis honorarium yang digunakan dan dasar tarif pembayaran, BPK menyimpulkan bahwa realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli tidak sesuai ketentuan.
BPK Minta Bupati Perintahkan Kepala BKPSDM
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala BKPSDM melakukan penyusunan RKA dan pelaksanaan DPA sesuai ketentuan serta memastikan tarif honorarium yang digunakan pada masa mendatang benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengembalian Rp117,39 juta ke kas daerah memang telah dilakukan. Namun, persoalan yang patut menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal uang yang telah dikembalikan, melainkan mengapa pembayaran dengan dasar yang kemudian dinilai tidak sesuai ketentuan dapat terjadi sejak awal.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD dibelanjakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, penerima yang tepat, mekanisme yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!