Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

ANGGARAN “NYASAR” PULUHAN MILIAR! 30 SKPD PEMKOT PALEMBANG DISOROT, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

PALEMBANG — Tata kelola anggaran Pemerintah Kota Palembang kembali menjadi sorotan serius. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaktepatan klasifikasi penganggaran Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Hibah pada 30 SKPD dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan ini bukan sekadar persoalan salah memilih akun dalam sistem. Ketidaktepatan tersebut berdampak langsung terhadap penyajian laporan realisasi anggaran dan mencerminkan lemahnya proses verifikasi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar pengelolaan keuangan daerah.
Rp86,8 Miliar Belanja Barang dan Jasa Diduga Salah Pos
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap DPA, DPPA, dokumen pertanggungjawaban SKPD, serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan kegiatan pada 24 SKPD senilai Rp86.836.693.213,55 yang hasil pekerjaannya menambah nilai aset tetap.
Namun, kegiatan tersebut justru dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengeluaran untuk perolehan atau kegiatan yang menghasilkan aset dengan masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal.
Artinya, terjadi ketidaksesuaian klasifikasi terhadap belanja senilai Rp86,83 miliar.
Sebaliknya, Rp6,38 Miliar Belanja Modal Tidak Menambah Aset Tetap
Masalah tidak berhenti di sana.
BPK juga menemukan kegiatan pada 16 SKPD senilai Rp6.388.138.740 yang tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset tetap, tetapi justru dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Modal.
Kegiatan tersebut semestinya masuk dalam klasifikasi Belanja Barang dan Jasa.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan dua arah: kegiatan yang seharusnya menjadi belanja modal dimasukkan ke belanja barang dan jasa, sementara kegiatan yang tidak memenuhi syarat sebagai aset tetap justru dibebankan ke belanja modal.
Rp3,08 Miliar untuk Instansi Vertikal Salah Klasifikasi
Temuan berikutnya juga tidak kalah serius.
Pada Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah, terdapat kegiatan senilai Rp3.083.116.875 yang diperuntukkan kepada instansi vertikal. Karena tidak dapat diakui sebagai aset tetap milik Pemerintah Kota Palembang, kegiatan tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut justru ditempatkan pada Belanja Modal.
Bahkan hingga pemeriksaan berakhir, salah satu kegiatan telah dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara kegiatan lainnya disebut masih belum dilengkapi NPHD.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana sebuah kegiatan yang substansinya diperuntukkan sebagai hibah dapat sejak awal ditempatkan dalam pos belanja modal, dan bagaimana penganggaran tersebut dapat lolos dari proses verifikasi?
Laporan Realisasi Anggaran Ikut Terdampak
Kesalahan klasifikasi tersebut berdampak terhadap penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK:
Belanja Modal-LRA lebih saji Rp9.471.255.615, yang berasal dari Rp6.388.138.740 kegiatan yang seharusnya merupakan belanja barang dan jasa serta Rp3.083.116.875 yang seharusnya merupakan belanja hibah.
Belanja Modal-LRA kurang saji Rp86.836.693.213,55 karena kegiatan yang menambah nilai aset tetap justru dibebankan ke belanja barang dan jasa.
Belanja Barang dan Jasa-LRA lebih saji Rp86.836.693.213,55.
Belanja Barang dan Jasa-LRA kurang saji Rp6.388.138.740.
Belanja Hibah kurang saji Rp3.083.116.875.
Dengan kata lain, persoalan klasifikasi tersebut tidak hanya terjadi pada tahap administratif, tetapi turut memengaruhi struktur dan penyajian realisasi belanja pemerintah daerah.
TAPD Disebut Kurang Cermat, Kepala SKPD Kurang Patuh Ketentuan
Dalam hasil konfirmasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut kesalahan terjadi akibat kurang cermatnya verifikasi dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses penyusunan anggaran.
Sementara itu, Kepala SKPD terkait mengakui adanya keterbatasan pemahaman teknis mengenai klasifikasi akun belanja serta keterbatasan dalam pemilihan rekening belanja pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Namun BPK secara tegas mengidentifikasi penyebab permasalahan tersebut, antara lain karena:
TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD serta memverifikasi rancangan DPA dan DPPA.
Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam penyusunan RKA SKPD.
Fakta ini membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Sebab, penyusunan anggaran bukan hanya dilakukan oleh satu pihak. Terdapat tahapan penyusunan RKA, verifikasi TAPD, penyusunan DPA hingga pelaksanaan anggaran oleh masing-masing SKPD.
Ketika kesalahan klasifikasi terjadi pada 30 SKPD dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana proses pengawasan dan verifikasi benar-benar dijalankan.
BPK Minta Wali Kota Turun Tangan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA maupun DPPA.
BPK juga meminta agar Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran lebih mematuhi ketentuan mengenai klasifikasi jenis belanja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam penyusunan RKA SKPD.
Pihak Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Namun publik tentu tidak cukup hanya menunggu pernyataan “akan ditindaklanjuti”.
Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah kesalahan klasifikasi anggaran puluhan miliar rupiah ini hanya akan berakhir sebagai catatan administratif, atau akan menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh siapa yang lalai dalam proses perencanaan, verifikasi, penganggaran hingga pelaksanaan belanja?
Ketika Rp86,8 miliar kegiatan yang seharusnya masuk Belanja Modal justru berada di pos Belanja Barang dan Jasa, sementara miliaran rupiah belanja lainnya berpindah klasifikasi antara Belanja Modal dan Hibah, maka persoalannya tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar “salah pilih rekening”.
Ini adalah alarm keras bagi tata kelola keuangan Pemkot Palembang. Dan alarm itu kini sudah dibunyikan oleh BPK.
Judul alternatif yang lebih ekstrem:

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!