Lahat, Rajawalinews.online
Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan jual beli baju seragam sekolah.Baju Seragam muslim dan atribut Baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum direalisasikan, Baju seragam muslim Rp. 250.000 x murid kurang lebih 150 siswa Janji Kepala Madrasah yang bertatap muka langsung dengan beberapa wali murid akan dikembalikan pada tanggal 15-08-2026 namun janji hanya dimulut jauh dari dari kata kesepakatan ucapan dari Kepala Madrasah.Beberapa wali murid mengeluh setelah jatuh pada tanggal perjanjian ada beberapa yang belum dikembalikan dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas.Meskipun larangan jual beli baju sangat tegas aturan yang dikeluarkan kementrian bahwa sekolah tidak boleh jual beli baju, sangat ironis memang sebuah sekolah yang bernuansa islam mengatasnamakan agama menyalahi wewenang menjual baju, namun uang ditarik baju belum direalisasikan sehingga timbul tuntutan pengembalian,itupun belum sepenuhnya dikembalikan.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi Kemenag, tindakan penyelewengan dana atau pembiaran yang merugikan wali murid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Sanksi Sedang: Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.Sanksi Berat:Copot Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi jabatan pelaksana (staf biasa).Pecat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Karena uang sudah diserahkan lunas (dipercayakan) oleh wali murid namun barangnya tidak direalisasikan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal Tindak Pidana Korupsi/Pungli: Mengingat statusnya di sekolah negeri, pemungutan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berdasar hukum dapat dijerat sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang besar.
Salah satu Wali murid yang tidak menyebutkan namanya 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan, memang sebagian ada yang sudah dibayar, tetapi bagaimana dengan yang belum dibayar ini, terlalu banyak alasan katanya akan dikembalikan tanggal 15-08-2026 tetapi hanya sebagian saja masih ada yang belum dikembalikan, “ujarnya”.
Wali murid MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera yang meminta namanya jangan disebut Selatan 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan,sampai sekarang belum jelas mengapa uang baju belum dikembalikan, apa kami harus menunggu lagi dan lagi dengan harapan yang tidak pasti.Bersyukur yang sudah dikembalikan tetapi kami yang belum ini bagaimana kabarnya, ” keluhnya”.
Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Ade Darmawan, S.Pd. M.Pd.I saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0853-8028-XXXX menjawab “Urusan itu sdh kami bagian di tgl 15 Agustus kemaren”
“Mmg yg sdh dikembalikan itu duit baju, yg lain menyusul lg di hitung sebab siswa kls 8 skrg ade yg la berenti pindah dan ade jg yg dide bayar, jd tidak keseluruhan siswa itu lunas bayar, jd nak kami hitung lagi siape yg sdh bayar, siape yg blm bayar”
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.
HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”


