Minggu, Agustus 23, 2026
spot_img

Data Kematian Tersumbat, Anggaran BPJS Lahat Diduga Bocor ke Peserta Wafat

 

Lahat, Rajawalinews.online

Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan
Pekerja pada Dinkes Belum Berdasarkan Data yang Mutakhir
Pemkab Lahat menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan Belanja Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2025 pada Dinkes
masing-masing sebesar Rp48.140.232.000,00 dan Rp1.244.813.893,00, dan telah
direalisasikan masing-masing sebesar Rp48.112.588.600,00 dan Rp64.057.693,00 atau 99,94% dan 5,15% dari anggaran.

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Lahat Tahun 2024 Nomor
49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 diketahui pembayaran iuran dan
bantuan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja pada Dinkes tidak
berdasarkan data yang mutakhir. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinkes untuk
menginstruksikan Subkoordinator Rujukan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Bidang Pelayanan Kesehatan untuk memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP setiap bulan dan menggunakan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Dinas Sosial; dan Memperhitungkan kelebihan pembayaran premi peserta yang meninggal di Tahun 2024 dalam rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau untuk pembayaran premi tahun berjalan.

Iklan Sponsor

Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut menunjukkan bahwa
Pemkab Lahat belum sepenuhnya menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pada pemeriksaan LKPD Kabupaten Lahat Tahun 2025, BPK melakukan
pemeriksaan data PBPU dan BP Tahun 2025 dengan data kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen DukcapilKemendagri). Hasil pemeriksaan tersebut diketahui pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi PBPU dan BP kelas 3 belum berdasarkan data yang mutakhir, terdapat PBPU dan BP yang telah meninggal sejak Tahun 2012 maupun pindah sejak Tahun 2024 masih dibayarkan iuran dan bantuan iurannya pada Tahun 2025 sebesar Rp471.668.400,00, dengan perincian sebagai berikut.

Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ketua tim Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan serta Pengelola program JKN Dinkes diketahui bahwa data PBPU dan BP Tahun 2025 yang menjadi dasar untuk pembayaran menggunakan data yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau. Data tersebut telah dilakukan rekonsiliasi setiap bulannya namun hanya terbatas pada jumlah PBPU dan BP, belum dilakukan pemuktahiran dan rekonsiliasi data terkait status peserta yang meninggal dan pindah.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Pihak Dinkes menjelaskan bahwa, tidak
mengetahui didalam data BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tersebut terdapat
peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang sudah meninggal dunia dan pindah karena
keterbatasan akses data kependudukan di Kabupaten Lahat.
Dinkes telah melakukan permohonan permintaan data penduduk yang meninggal
dan pindah pada tanggal 18 Juni 2025 ke Disdukcapil, namun permintaan tersebut
ditolak dengan alasan data pribadi wajib disimpan dan dilindungi oleh negara sesuai
dengan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada tanggal 16 Oktober 2025, Dinkes pernah bersurat ke Disdukcapil untuk melakukan permohonan konfirmasi atas
data PBPU dan BP dari BPJS Kesehatan dengan data kematian dan data domisili
Kependudukan. Namun, dikarena ketentuan format data dari Ditjen Dukcapil
Kemendagri, data baru dapat dikirimkan untuk dikonfirmasi atau dipadankan pada
tanggal 24 Februari 2026 namun data tersebut masih data PBPU dan BP sampai Bulan Oktober 2025 saja.

Hasil pemadanan telah dikirimkan namun belum diolah oleh Dinkes untuk mengetahui pemutakhiran data PBPU dan BP yang telah meninggal dan pindah.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil
menyatakan bahwa selama Tahun 2025, memang benar Dinkes pernah berkoordinasiatau meminta data kependudukan kepada Disdukcapil untuk keperluan pemutakhiran data PBPU dan BP, namun hal ini terkendala oleh kewenangan akses data kependudukan
yang sejak Tahun 2023 hanya dapat dilakukan oleh Ditjen Kemendagri. Disdukcapil hanya dapat membantu meneruskan data yang perlu dipadankan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,
serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Rencana Kerja antara Pemkab Lahat dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lahat dalam Rangka Universal Health Coverage Nomor 000/1994/KES/2024 dan 117/KTR/III-04/1224 tanggal 05 Desember 2024:

1) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemkab Lahat)
berkewajiban untuk:
a) Huruf a. Memberikan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta
PBPU dan BP Pemda yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh
Pemerintah Kabupaten Lahat berdasarkan data kependudukan yang
berdasarkan Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh Pihak Kedua (BPJS
Kesehatan Cabang Lubuklinggau);

b) Huruf c. Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi Peserta
PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Huruf d. Melakukan update data Peserta PBPU dan BP Pemda minimal 1 satu
bulan sebelum berakhirnya rencana kerja dengan memberikan NIK KTP-el
Peserta;

2) Pasal 6 ayat (12) huruf b yang menyatakan bahwa Pengurangan Peserta dan/atau
Penggantian Peserta karena salah satu sebab dibawah ini:

a) Meninggal dunia, dengan melampirkan akta kematian dan/atau surat
keterangan meninggal dari pejabat yang berwewenang;
b) Pindah data kependudukan ke luar wilayah Kabupaten Lahat, dengan
melampirkan surat keterangan pindah dari pejabat yang berwenang;
c) Pindah Jenis Kepesertaan;
d) Rekomendasi auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/
Lembaga Pemiliki Data;
e) Peserta menghentikan kepesertaan sementara dikarenakan tinggal di luar
negeri sekurang-kurang nya 6 (enam) bulan berturut–turut;3) Pasal 9:

a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Rekonsiliasi iuran dan Bantuan luran
Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil
Pemutakhiran Data Peserta; dan
b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kelebihan atau
kekurangan iuran dari hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan pada tahapan pembayaran tagihan iuran berikutnya.

Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PBPU
dan BP Kelas 3 serta Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan
BP Kelas 3 tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp471.668.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinkes selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
b. Ketua Tim Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan tidak secara berkala
memutakhirkan data Peserta PBPU dengan menggunakan data kependudukan dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinkes.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!