Ali Sopyan TIM KHUSUS DPP WRC PAN RI . Watch Relation of Korruption. Mencium bau tak sedap Anggara Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas serta Belanja Pemeliharaan Alat
Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA Pemkot Prabumulih Tahun 2025 .
Pasalnya menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp410.204.087.910,00 dengan realisasi sebesar Rp343.330.719.195,00 atau 83,70%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.674.864.396,00 dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas
Bermotor Perorangan sebesar Rp3.058.202.235,00.
Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan bagian dari Belanja
Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas serta Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat
Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang diberikan
untuk kegiatan operasional peralatan dan mesin di antaranya kendaraan dinas atau
kendaraan operasional, genset, alat berat, dan mesin potong rumput.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM Tahun
2025 berupa nota, dokumen pembayaran kepada pengguna BBM, dan konfirmasi
kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tercantum dalam bukti
pertanggungjawaban menunjukkan terdapat permasalahan pada sebelas SKPD yang
dapat dijelaskan sebagai berikua. Pembayaran BBM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM berupa
nota, serta konfirmasi kepada SPBU yang tercantum dalam bukti
pertanggungjawaban menunjukkan terdapat nota yang tidak sesuai dengan nota
asli dari SPBU. Ketidaksesuaian tersebut antara lain meliputi perbedaan format
tulisan dan format bentuk nota SPBU, terdapat nota BBM subsidi jenis pertalite
yang disampaikan pada dokumen pertanggungjawaban, serta terdapat selisih
antara nilai yang diterima oleh pengguna BBM dengan bukti nota BBM. Atas
pembayaran BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tersebut terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp146.454.390,00 pada sembilan SKPD, dengan perincian sebagai berikut.
Realisasi BBM melebihi nilai maksimal pemberian BBM tiap bulannya
Hasil reviu atas SK Wali Kota Prabumulih Nomor 424/KPTS/BPKAD/2025
tentang Penetapan Standardisasi Biaya Honorarium dan Kegiatan Penelitian
dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Prabumulih diketahui Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintah
Kota Prabumulih mendapatkan alokasi biaya Belanja BBM rutin yang diberikan
setiap bulannya, untuk pejabat eselon II maksimal Rp4.000.000,00/bulan dan
untuk pejabat eselon III maksimal Rp2.000.000,00/bulan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
menunjukkan terdapat realisasi BBM yang melebihi nilai maksimal pemberian
BBM tiap bulannya. Atas pembayaran BBM yang melebihi ketentuan tersebut,
terdapat kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp3.183.254,00 pada tiga
SKPD sebagai berikutSampai dengan tanggal 20 Mei 2026, tujuh SKPD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp99.138.100,00, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.499.544,00 ((Rp146.454.390,00 +
Rp3.183.254,00) – Rp99.138.100,00) Ali Sopyan Tim khusus DPP. WRC .PAN RI. Depisi pengawasan dan penindakan aset keuangan Negara Republik Indonesia Mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI. Khususnya di Polresta Prabumulih untuk dapat bertindak pengusutan adanya kerugian ke Uangan negara . sesuai Impo hasil LHP BPK RI. Perwakilan Sumsel. Tegas Ali Sopyan
Red.


