Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

MANAJEMEN KE UANGAN PEMPROV SUMSEL TAHUN 2023 AMBURADUL 

MANAJEMEN KE UANGAN PEMPROV SUMSEL TAHUN 2023 AMBURADUL

 

Sumsel, rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Team V Pemburu Fakta RajawaliNews.online mengendus adanya dugaan Manajemen ke Uangan Pemprov Sumsel amburadul pasalnya Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada Pergeseran I APBD Murni Selama tahun 2023,Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut.

Tabel 1.2

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 +Rp437.279.707.442,00).

Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00 (Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).

Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);

2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00.

Sedangkan sisanya sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),

tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikutTAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.

Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!