Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Diduga Langgar Pergub No 60 Thn 2020 Susunan Jabatan diPemprov Sumsel Seenaknya Saja

Diduga Langgar Pergub No 60 Thn 2020 Susunan Jabatan diPemprov Sumsel Seenaknya Saja

 

Sumsel, rajawalinews.online

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Tidak Mengakomodasi Seluruh Kelas Jabatan ASN Penelaahan terhadap Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Provinsi Sumsel diketahui permasalahan sebagai berikut.

a) Susunan peta jabatan pada Pergub tidak lagi sesuai dengan peta jabatan dimasing-masing SKPD pada tahun 2023; dan

b) Terdapat kelas jabatan yang tidak memiliki rumah jabatan pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Kasubag Analisa Jabatan Biro Organisasi menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah berupaya melakukan perubahan peta jabatan dan kelas jabatan dengan mengajukan usulan evaluasi jabatan baru kepada Kemenpan-RB namun tidak mendapatkan jawaban dari Kemenpan-RB. Hal ini sebagai dampak sanksi kepegawaian yang dikenakan oleh Kemenpan-RB kepada Pemprov Sumsel karena tidak melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Sanksi ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/747/M.SM.02.00/2022 tanggal 20 September 2022 yang menyebabkan Pemprov Sumsel tidak dapat mengusulkan evaluasi jabatan baru dan tidak dapat memperbaiki Pergub tentang kelas jabatan.

c. Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan Dalam pelaksanaan pembayaran TPP, tingkat produktivitas kerja diukur dari laporan kinerja masing-masing pegawai melalui e-Kin yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Sedangkan untuk tingkat kedisiplinan diukur berdasarkan data presensi masing-masing pegawai. Setiap pegawai terlambat hadir, pulang sebelum waktunya,atau tidak hadir dikenakan pengurangan pembayaran TPP-nya sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan uji petik atas Tambahan Penghasilan Pegawai terdapat permasalahan sebagai berikut.

Tabel 1 . 25

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Tidak Mengakomodasi Seluruh Kelas Jabatan ASN

Penelaahan terhadap Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Provinsi Sumsel diketahui permasalahan sebagai berikut.

a) Susunan peta jabatan pada Pergub tidak lagi sesuai dengan peta jabatan dimasing-masing SKPD pada tahun 2023; dan

b) Terdapat kelas jabatan yang tidak memiliki rumah jabatan pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Kasubag Analisa Jabatan Biro Organisasi menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah berupaya melakukan perubahan peta jabatan dan kelas jabatan dengan mengajukan usulan evaluasi jabatan baru kepada Kemenpan-RB namun tidak mendapatkan jawaban dari Kemenpan-RB. Hal ini sebagai dampak sanksi kepegawaian yang dikenakan oleh Kemenpan-RB kepada Pemprov Sumsel karena tidak melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Sanksi ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/747/M.SM.02.00/2022 tanggal 20 September 2022 yang menyebabkan Pemprov Sumsel tidak dapat mengusulkan evaluasi jabatan baru dan tidak dapat memperbaiki Pergub tentang kelas jabatan.

c. Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan Dalam pelaksanaan pembayaran TPP, tingkat produktivitas kerja diukur dari laporan kinerja masing-masing pegawai melalui e-Kin yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Sedangkan untuk tingkat kedisiplinan diukur berdasarkan data presensi masing-masing pegawai. Setiap pegawai terlambat hadir, pulang sebelum waktunya,atau tidak hadir dikenakan pengurangan pembayaran TPP-nya sesuai dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan uji petik atas Tambahan Penghasilan Pegawai terdapat permasalahan sebagai berikut.

 

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!