Kamis, April 16, 2026
spot_img

Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

 

​LUWUK/BUALEMO – rajawalinews.online

Gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam dugaan kasus pemerasan di wilayah Kecamatan Bualemo terus menguat. Para pimpinan media massa menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah institusi pers dan melanggar hukum positif maupun kode etik profesi.

​Mewakili jajaran pimpinan redaksi Nasional, Hermanius Burunaung mendorong APH untuk segera melakukan langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ia meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

​”Kami mendorong penuh agar APH segera menindaklanjuti laporan masyarakat di Bualemo. Segera lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka bagi para terduga pelaku. Jangan biarkan perusak marwah jurnalistik ini bebas berkeliaran dengan kedok profesi,” tegas Hermanius dalam pernyataannya.

​Senada dengan hal tersebut, Ali Sofyan, Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, menyayangkan perilaku oknum yang menggunakan atribut kewartawanan hanya sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik. Ia menyoroti fenomena “barter kasus” yang kerap menjadi tujuan akhir dari aksi intimidasi tersebut.

​”Sangat memprihatinkan jika atribut pers hanya digunakan untuk menakut-nakuti yang ujung-ujungnya dibarter dengan materi atau kepentingan tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ali Sofyan.

​Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan efek jera. “Kasus ini harus ditindak tegas agar ada efek jera. Kita harus kembalikan marwah jurnalistik yang sesungguhnya ke jalur yang benar, di mana wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memeras,” tambahnya.

​Dari sisi hukum, aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi telah diatur secara ketat dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama ini mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

​Sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, maka segala bentuk pemerasan adalah bentuk pelanggaran kode etik paling berat sekaligus tindak pidana murni.

 

​Para pimpinan redaksi Nasional sepakat bahwa pembersihan internal dan tindakan hukum bagi oknum “wartawan bodrex” atau pemeras adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Sulawesi Tengah dari aksi-aksi premanisme berkedok jurnalisme.

 

Tim red,

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!