Prabumulih, Rajawalinews.online
Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli pada 39 Paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan, Peningkatan
dan Rehabilitasi Jalan, Jembatan, dan Drainase pada Dinas PUPR
Sebesar Rp522.126.797,50
Kegiatan Pengawasan Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi pada
Jalan, Jembatan, dan Drainase di Dinas PUPR terdiri atas 45 paket
pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan sebanyak 40 paket dengan total nilai Rp1.909.370.000,00
diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2024 s.d. 29 Desember 2024 (60
hari), menunjukkan terdapat 39 paket pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh kontrak pekerjaan jasa
konsultansi pengawasan ini telah dibayarkan 100% kepada sembilan
penyedia, yaitu CV ACA, CV BCK, CV CBK, CV KTK, CV MRD, CV
SMa, CV SJK, CV TPs, dan CV ZC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara diketahui bahwa:
a) Tenaga personel tidak dapat menjelaskan lokasi pengawasan serta tidak
mengetahui dimana lokasi pengawasan dilakukan;
b) Tenaga personel tidak mengetahui nama rekan tim pengawasan pada
satu lokasi yang sama meski melakukan pengawasan selama 60 hari;
c) Tenaga personel tidak dapat memperlihatkan foto maupun bukti lokasi
yang menyatakan tenaga personel tersebut berada di Kota Prabumulih;
d) Salah satu tenaga personel telah memberikan bukti tiket kereta api fiktif
dengan tujuan ke kota Prabumulih kepada pemeriksa;
e) Tidak seluruh foto pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan pemeriksaan
karena telah dimodifikasi tanggal pengambilan foto sebelum diserahkan
kepada pemeriksa;
f) Terdapat tenaga personel yang tidak pernah ada di lokasi pelaksanaan
pekerjaan dan tidak pernah bertugas sesuai dengan peran dalam kontrak;
dan
g) Berdasarkan keterangan penyedia diketahui nama-nama tersebut
tercantum dalam kontrak hanya digunakan untuk memenuhi
kelengkapan nama yang diajukan dalam kontrak serta tidak bertugas
secara utuh dalam pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan invoice serta permintaan
keterangan pada masing-masing personel atas paket pekerjaan jasa
konsultansi Pengawasan Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi padaJalan, Jembatan, dan Drainase menunjukkan bahwa tenaga ahli yang
dipekerjakan tidak terlibat seutuhnya dalam pelaksanaan pekerjaan namun
tetap dibayarkan.
Atas ketidaksesuaian ini terdapat kelebihan pembayaran
biaya personel sebesar Rp522.126.797,50 dengan rekapitulasi sebagai
berikuAdapun perincian perhitungan atas 39 paket jasa konsultansi pengawasan yang
tidak sesuai ketentuan disajikan pada Lampiran 5.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan klarifikasi dan disetujui
oleh tenaga personel yang berkaitan, PPK, dan PA.
BPK telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga kepada penyedia yang dikirimkan melalui Kepala Dinas PUPR namun pihak penyedia belum bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Perhitungan (BAHP) meskipun tenaga personel telah memberikan persetujuan dan menandatangani BA Wawancara.
Red.


