Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo). Mendesak pihak Tipikor tangkap sendikat koruptor di lingkungan Pemkot Prabumulih . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja pada Empat SKPD Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00
dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15% serta menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca sebesar Rp6.412.500,00.
Hasil pemeriksaan cash opname SKPD secara uji petik pada Bendahara Pengeluaran
Dinas PMD, Kecamatan Cambai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan
Dinas Perhubungan serta pemeriksaan atas seluruh SPJ pada empat SKPD
tersebut menunjukkan terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti
pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap dan sah, dengan uraian sebagai
berikut.
a. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sebesar Rp700.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perhitungan matematis atas Buku Kas
Umum (BKU) Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja
menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar
Rp9.155.849.552,00, SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya
sebesar Rp9.155.149.552,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung
dengan bukti SPJ secara lengkap dan seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp700.000,00 (Rp9.155.849.552,00-
Rp9.155.149.552,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa
dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersebut tidak ada karena
ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya, sehingga tidak
mengetahui adanya belanja yang tidak memiliki bukti SPJ secara lengkap.
b. Kecamatan Cambai Sebesar Rp1.648.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Cambai, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2024,
dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D
UP/GU/TU yang dicairkan sebesar Rp4.673.125.723,00, SPJ yang ada pada
Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp4.671.477.723,00, sehingga terdapat
belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya
terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.648.000,00
(Rp4.673.125.723,00 – Rp4.671.477.723,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan hanya
menerima SPJ dari Kelurahan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut SPJ yang
disampaikan kepadanya dan tidak melakukan pemeriksaan atas keabsahan dan
kelengkapan nota belanja yang disampaikan.
c. Kecamatan Rambang Kapak Tengah Sebesar Rp974.782,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Rambang Kapak Tengah, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU)
Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa
dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar Rp2.328.549.560,00,
SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya sebesar
Rp2.327.574.778,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan
bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp974.782,00 (Rp2.328.549.560,00-
Rp2.327.574.778,00) yang terdiri atas belanja tidak didukung dengan nota
yang lengkap sebesar Rp949.782,00 dan kelebihan jumlah pada nota sebesar
Rp25.000,00.
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa atas
belanja yang bukti SPJ tidak sebenarnya tersebut disebabkan karena
ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya.
Bendahara Pengeluaran menyatakan hanya menerima bukti SPJ dari Kelurahan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut dan tidak melakukan perhitungan ulang atas jumlah yang tertera pada nota belanja.
Red.


