Minggu, Juli 5, 2026
spot_img

BPK Kuliti PUPR Prabumulih: Rp1,64 Miliar APBD Dibayar untuk Pekerjaan yang Seharusnya Jadi Tugas ASN

PRABUMULIH, Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dugaan pemborosan anggaran dalam penggunaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih. Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap pembayaran jasa konsultansi perencanaan yang justru dilakukan untuk pekerjaan yang merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR.
BPK mencatat, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373,50 miliar, dengan realisasi mencapai Rp314,30 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp6,11 miliar digunakan untuk belanja jasa konsultansi konstruksi, termasuk Rp3,96 miliar yang direalisasikan Dinas PUPR.
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan paket pekerjaan menunjukkan fakta yang mengundang pertanyaan serius. Sebanyak 40 paket jasa konsultansi perencanaan jalan, jembatan, drainase, dan irigasi ditemukan bermasalah. BPK menyimpulkan bahwa pembayaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan serta jembatan membebani keuangan daerah sebesar Rp1.642.970.000.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar desain, laporan akhir pekerjaan, hingga konfirmasi kepada personel konsultan.
Ironisnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2016, pekerjaan menyusun desain awal konstruksi, menghitung kekuatan konstruksi, menyusun estimasi biaya pembangunan, hingga melakukan survei harga material merupakan tugas resmi Seksi Perencanaan Pengendalian Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
Keterangan dari Kepala Seksi Perencanaan Pengendalian Jalan dan Jembatan kepada tim pemeriksa juga mempertegas bahwa kegiatan perencanaan jalan, jembatan, drainase, hingga kolam retensi memang merupakan bagian dari tupoksi bidang tersebut.
Fakta lain yang disorot BPK adalah adanya sekitar 190 paket pekerjaan fisik pada APBD Induk yang justru disusun sendiri oleh tim internal Dinas PUPR tanpa menggunakan jasa konsultan. Namun ketika APBD Perubahan disahkan, muncul puluhan paket jasa konsultansi untuk pekerjaan yang pada dasarnya memiliki karakter serupa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan pengadaan jasa konsultansi tersebut, mengingat kemampuan penyusunan dokumen perencanaan telah dimiliki oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Atas temuan itu, BPK menyatakan pembayaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan serta jembatan telah membebani keuangan daerah sebesar Rp1,642 miliar.
Temuan ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Prabumulih untuk memperkuat tata kelola pengadaan jasa konsultansi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan APBD, memperjelas batas antara pekerjaan yang menjadi tupoksi ASN dan yang memang memerlukan tenaga ahli eksternal, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!