PALEMBANG – Dugaan skandal pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 mencuat ke permukaan. Temuan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelampauan pagu yang telah divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga mencapai Rp22.758.910.530,00—angka yang tidak kecil dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Fakta mengejutkan terungkap ketika realisasi belanja TPP Prestasi Kerja dan TPP Kondisi Kerja mencapai Rp381,56 miliar, melampaui batas validasi Kemendagri sebesar Rp358,80 miliar. Ironisnya, kelebihan ini tetap terjadi meskipun Pemprov Sumsel mengklaim telah melakukan langkah mitigasi dengan tidak membayarkan TPP bulan Desember 2023.
Lebih dalam, pola perubahan kebijakan justru menimbulkan tanda tanya besar. Pemerintah Provinsi Sumsel diketahui mengubah nomenklatur TPP Kondisi Kerja menjadi TPP Prestasi Kerja melalui Keputusan Gubernur Nomor 439/KPTS/VII/2023. Pergeseran ini dilakukan pasca sorotan BPK terhadap ketidaksesuaian kriteria TPP Kondisi Kerja dengan regulasi yang berlaku.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, perubahan tersebut justru diduga menjadi celah baru. TPP Prestasi Kerja yang dibayarkan ternyata tidak termasuk dalam komponen yang divalidasi oleh Kemendagri, sebagaimana tertuang dalam Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900/4120/Keuda. Artinya, terdapat indikasi kuat bahwa skema ini digunakan untuk mengakali batasan pagu yang telah ditetapkan pusat.
Tak berhenti di situ, temuan lain yang tak kalah serius adalah kesalahan perhitungan basic TPP tahun 2023. Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan perhitungan ulang, melainkan menyalin perhitungan tahun 2022 tanpa penyesuaian indikator terbaru. Padahal, terdapat perubahan komponen indikator yang seharusnya memengaruhi besaran TPP.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi maladministrasi dalam tata kelola anggaran pegawai. Penggunaan dasar perhitungan yang tidak diperbarui membuka ruang terjadinya kelebihan bayar dan ketidaktepatan alokasi anggaran secara masif.
Selain itu, perbedaan angka anggaran antara dokumen hasil pemeriksaan belanja dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga mengindikasikan adanya pergeseran anggaran berulang hingga empat kali dalam APBD Perubahan, yang semakin memperkeruh transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Situasi ini menempatkan Pemprov Sumsel dalam sorotan tajam. Publik berhak mempertanyakan:
Apakah perubahan nomenklatur hanya sekadar penyesuaian administratif, atau justru menjadi modus untuk menghindari batasan regulasi pusat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab secara komprehensif atas pelampauan pagu, perubahan skema, serta kesalahan perhitungan yang terjadi secara bersamaan dalam satu tahun anggaran.
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat indikasi yang muncul tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara.
( Tim)


