PALEMBANG, RAJAWALI NEWS – Temuan mengejutkan kembali mengguncang integritas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Praktik “akal-akalan” anggaran diduga kuat terjadi dalam realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023. Tak tanggung-tanggung, realisasi belanja pegawai ini terdeteksi melampaui plafon validasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga mencapai angka fantastis: Rp22,7 Miliar.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, angkat bicara menanggapi temuan ini. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya upaya sistematis untuk mengakali aturan demi mencairkan anggaran yang tidak memiliki legitimasi hukum dari pemerintah pusat.
Modus Perubahan Nomenklatur: Menghindar dari Validasi?
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Pemprov Sumsel diduga mencoba “bermain aman” dengan mengubah nomenklatur pemberian TPP. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 439/KPTS/VII/2023, TPP yang semula berkategori Kondisi Kerja diubah menjadi Prestasi Kerja untuk 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
”Ini pola yang sangat rapi. Mereka mengubah nama dari Kondisi Kerja menjadi Prestasi Kerja karena tahu bahwa TPP Prestasi Kerja tidak termasuk dalam bagian yang divalidasi oleh Kemendagri berdasarkan surat Ditjen Keuda tahun 2022. Ini adalah upaya meloloskan anggaran dari radar pengawasan pusat,” tegas Ali Sofyan.
Langkah ini diambil setelah LHP BPK mencium ketidaksesuaian kriteria TPP Kondisi Kerja pada tahun sebelumnya. Alih-alih melakukan perbaikan substansial sesuai aturan perundang-undangan, Pemprov justru memilih “jalan pintas” dengan mengganti baju anggaran tersebut agar tetap bisa dibayarkan.
Bobolnya Pagu Rp22,7 Miliar dan Gagalnya Mitigasi
Data yang dihimpun menunjukkan realisasi gabungan TPP Kondisi Kerja dan TPP Prestasi Kerja tahun 2023 menembus angka Rp381,56 Miliar. Sementara, pagu validasi yang ditetapkan Ditjen Bina Keuangan Daerah hanya sebesar Rp358,80 Miliar.
Meskipun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sempat mencoba melakukan manuver mitigasi dengan tidak membayarkan TPP bulan Desember 2023, namun nasi sudah menjadi bubur. Belanja pegawai tetap “jebol” dan melampaui batas yang diizinkan oleh negara.
Kelalaian Fatal: Perhitungan ‘Basic TPP’ yang Asal-Asalan
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Tim TPP Pemprov Sumsel kedapatan tidak melakukan perhitungan Basic TPP untuk tahun 2023. Mereka secara serampangan menggunakan data tahun 2022 sebagai dasar penetapan.
”Alasannya sangat tidak profesional. Tim TPP berdalih menyamakan frasa alokasi anggaran dengan nominal yang diterima ASN. Ini bukti lemahnya akurasi dan kompetensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah ditentukan tanpa analisis indikator terbaru?” lanjut Ali Sofyan.
Desakan Transparansi
Atas temuan ini, Rajawali News Group mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif lebih dalam. Penggunaan anggaran daerah yang melebihi pagu validasi Kemendagri adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
”Masyarakat Sumsel berhak tahu mengapa uang negara dikelola dengan cara-cara yang manipulatif seperti ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang menandatangani kebijakan tersebut,” tutup Ali Sofyan dengan nada tegas.
Tim Investigasi Rajawali News Group


