Kamis, April 16, 2026
spot_img

RAMPOK FISKAL BERGAYA REGULASI: Tragedi Anggaran Gelondongan Sumsel yang Membunuh Kas Daerah!

PALEMBANG, RAJAWALI NEWS – Praktik penganggaran “gelondongan” pada Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 kini berada di bawah sorotan tajam. Meski telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov Sumsel diduga kuat sengaja memelihara celah sistemik yang memicu pemborosan anggaran di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sekarat.

​Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 mengungkap tabir gelap di balik alokasi dana yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1,9 Triliun. Alih-alih digunakan untuk pemerataan pembangunan, dana ini justru diduga dikelola secara serampangan, tanpa verifikasi teknis, dan tidak selaras dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Modus Operandi: Estimasi Tanpa Verifikasi

​Temuan BPK mengonfirmasi adanya kelemahan mendasar dalam proses penganggaran. Dana BKBK dianggarkan dalam nilai bulat atau “gelondongan” pada DPA/DPPA BPKAD hanya berdasarkan nilai estimasi. Ironisnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja tersebut.

​Proses verifikasi yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan efektivitas anggaran justru diabaikan dengan alasan klasik: “waktu yang tidak cukup”. Akibatnya, anggaran triliunan rupiah meluncur tanpa dasar kebutuhan riil dari kabupaten/kota, yang pada gilirannya membuka pintu lebar bagi terjadinya kekurangan volume pekerjaan dan mutu proyek yang jauh di bawah standar.

Pernyataan Tegas Pimpinan Redaksi Rajawali News Group

​Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola keuangan negara.

​”Ini adalah pola lama yang dipelihara secara sengaja. Bagaimana mungkin anggaran triliunan rupiah disahkan secara gelondongan tanpa verifikasi dinas teknis? Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi diduga kuat sebagai modus untuk meloloskan kepentingan tertentu dengan kedok bantuan keuangan,” tegas Ali Sofyan kepada awak media.

 

​Ali Sofyan juga menyoroti dampak fatal dari kebijakan ini terhadap kondisi kas daerah yang kini mengalami defisit.

​”Pemprov Sumsel berupaya menutupi kenaikan realisasi bantuan keuangan sebesar Rp734 Miliar lebih dengan cara menunda pembayaran. Akibatnya, keuangan daerah terbebani, kas kosong, dan rakyat yang dirugikan. Kami di Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban nyata dari Gubernur dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD,” tambah Ali.

 

Pembangunan Tidak Optimal, Hukuman Nihil

​Selain persoalan anggaran, pelaksanaan di lapangan pun carut-marut. BPK menemukan banyak paket pekerjaan pada Pemkab/Pemkot yang bermasalah dalam pengadaan dan spesifikasi mutu. Parahnya lagi, Pemprov Sumsel tidak memberlakukan mekanisme hukuman (punishment) terhadap kontraktor atau daerah yang gagal melaksanakan pekerjaan sesuai standar.

​Ketiadaan mekanisme pengawasan dan sanksi ini membuat tujuan utama BKBK untuk pemerataan pembangunan menjadi sekadar jargon di atas kertas. Sebaliknya, yang terjadi adalah pemborosan yang membebani fiskal daerah secara sistematis.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Sumsel terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang hingga kini dinilai masih setengah hati. (Tim Investigasi/Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!